unescoworldheritagesites.com

Kajati DKI Minta Jaksa di Wilayah Hukumnya Serius, Cermat dan Profesional Tangani Kasus Ferdy Sambo - News

Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua

 

: Penegak hukum benar-benar fokus penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tidak hanya penyidik Bareskrim Polri juga nantinya yang selanjutnya menangani kasus yang viral begitu lama itu.

Terbukti, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Reda Manthovani juga meminta jajaran jaksa di Pidana Umum (Pidum) Kejati DKI  serius tangani berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga melibatkan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo dengan kawan-kawan.

Setelah selesai penyidikan pihak Bareskrim Mabes Polri bakal segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selanjutnya akan diserahkan melalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk itu, Reda Mathovani meminta para jaksa serius, cermat dan profesional menanganinya. Terlebih di Kejati DKI dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) yang sudah biasa menangani kasus-kasus besar, baik yang sulit pembuktiannya maupun yang rawan di intervensi.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Joshua, Timsus Alami Kesulitan Hingga Dapat Informasi Intelkam Polri

“Saya minta kepada para jaksa untuk menanganinya dengan lebih serius, terlebih di Kejati DKI dan jajaran Kejari-nya yang sudah biasa menangani kasus-kasus besar baik yang sulit pembuktiannya maupun yang rawan di intervensi,” kata Reda, Kamis (11/8/2022) di Jakarta.

Reda Manthovani pun berkeyakinan penanganan perkara hingga proses hukum persidangan akan berjalan lancar. “Semua akan berjalan lancar dan dimudahkan proses persidangannya,” harap Reda.

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya meminta agar perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J ditangani secara sungguh-sungguh oleh pihak Kejaksaan. “Kejaksaan harus benar-benar profesional dengan konstruksi hukum yang kuat. Agar masyarakat dapat memahami kasus ini,” pinta Mahfud MD.

Untuk penanganan lanjutan kasus itu, Kejaksaan Agung tepatnya Jampidum seyogyanya sudah mendapat pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Irjen FS,  Bripka Ricky Rizal serta Kuat. Hal itu diungkapkan Jampidum Fadil Zumhana, Rabu (10/8/2022). “Sampai saat ini SPDP belum ada, kita tunggu proses penyidikan,” katanya.

Namun, kata Fadil, untuk SPDP dengan tersangka Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah diterimanya.  “SPDP Brada E sudah ada,” ujarnya.

Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. Keempat tersangka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun di dalam bui.

Baca Juga: Dr Anwar Husin SH MM Optimis Terbongkar Tuntas Kasus Tewasnya Brigadir J Di Tangan Timsus Polri

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Agus menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat