unescoworldheritagesites.com

KPK Tangani Kasus Dugaan Percobaan Penyuapan Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J - News

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

 

:  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pihak tengah meneliti laporan dugaan percobaan penyuapan dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Jika laporan itu layak, maka KPK bakal melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Setiap ada laporan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan," kata Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (17/8/2022).

Dia menjelaskan, secara prosedural, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan itu untuk kemudian diputuskan apakah laporan itu masuk dalam tindak pidana korupsi atau tidak. “Secara prosedural, tentu kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,"  tutur Ghufron.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan upaya suap Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK. Pengaduan itu berasal dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

 "KPK telah terima laporan pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," demikian Ali Fikri, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: TAMPAK Laporkan Ferdy Sambo ke KPK Terkait Dugaan Percobaan Penyuapan

TAMPAK melaporkan upaya penyuapan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK ke KPK.

"TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," ungkap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu.

Upaya penyuapan terjadi ketika petugas LPSK mendatangi kantor Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Diduga berkaitan dengan permohonan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer alias Bharada E.

“Selesai pertemuan, kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter. Kedua petugas LPSK itu gemetar melihat amplop itu dan minta dikembalikan," ujar Roberth.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mempertanyakan adanya transaksi dari rekening Yoshua ke rekening tersangka RR sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga: Polres Jaksel Ungkap Kasus Percobaan Pembegalan Oleh 9 Tersangka, 3 Diantaranya Anak Di Bawah Umur

“Masa orang yang sudah mati mentransfer uang Rp 200 juta ke rekening orang hidup, salah satu tersangka pembunuhnya yang kini sudah ditahan,” kata Kamarudin, Rabu (17/8/2022).

Transfer itu, katanya, terjadi setelah tiga hari Yoshua meninggal. “Orang mati mengirimkan duit. Bisa dibayangkan nggak kejahatannya seperti apa. Ajaib tho,” ujar seraya meminta Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan dan penelusuran aliran dana dari rekening Brigadir J dan para tersangka pembunuhnya.

Dia juga meminta penyidik Polri dapat menemukan petunjuk siapa orang yang mencuri uang dan barang milik Yoshua,  termasuk yang menguasai rekening milik almarhum. “Libatkan PPATK, mengapa bisa ada transaksi. Sedangkan orangnya kan sudah mati,” pintanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat