unescoworldheritagesites.com

TAMPAK Laporkan Ferdy Sambo ke KPK Terkait Dugaan Percobaan Penyuapan - News

KPK

 :  Tersangka Irjen Ferdy Sambo bagai dikepung berbagai kasus. Belum selesai dihadapi kasus tewasnya secara sadis ajudannya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J,  tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK)  sudah melaporkan lagi dirinya terkait  percobaan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/8/2022).

"Staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang memberikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm sambil mengatakan "ini titipan Bapak" (Irjen Ferdy Sambo)," kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (15/8/2022).

Dalam laporannya TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkan kepada lembaga antirasuah. Pertama soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Roberth menyebutkan dugaan percobaan suap kedua merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.

Uang Rp 2 miliar tersebut ditujukan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Penyidik Kejati DKI Lakukan Penyidikan Dugaan Suap Dan Pemerasan Di Kemenkumham

Roberth menyebutkan adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi pasca Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

"Ada pengakuan Satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, dia diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150.000," ungkap  Roberth.

TAMPAK mengharap KPK mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J. "Ini wewenang KPK sebagaimana diatur dalam perundang-undang," kata Roberth. Karenanya, KPK diminta mengusutnya. Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti berupa kumpulan pemberitaan dari media online.

Menanggapi pelaporan ke KPK itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengakui bahwa satu orang anggotanya sempat disodori dua amplop coklat usai staf LPSK bertemu bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.

Saat itu kedua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Kadiv Propam. Dia menyebut pertemuan itu membahas soal permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.

Di pihak lain, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan ke Bharada E dengan pertimbangan Bharada E tidak memiliki niat membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp 1,5 Miliar, Bekas Dirjen Kemendagri Duduk Di Kursi Pesakitan

"Kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil, dan kami melihat memang yang bersangkutan sebenarnya tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Senin (15/8/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat