unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejati DKI Lakukan Penyidikan Dugaan Suap Dan Pemerasan Di Kemenkumham - News

: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi atau pemerasan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2020 hingga 2021. Kendati yang dilaporkan hanya seorang oknum pejabat tetap tidak tertutup kemungkinan semakin berkembang kasusnya dalam penyidikan hingga dapat dideteksi dugaan keterlibatkan oknum lainnya.

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya melaporkan dugaan pemerasan yang disinyalir dilakukan oknum pejabat Kemenkumhan RI tahun 2020 hingga 2021 ke Kejati DKI Jakarta. Tim penyelidik Kejati DKI kemudian melakukan gelar perkara dengan kesimpulan  terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. “Ditemukan adanya dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oknum pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2020-2021,” kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam, Jumat (17/6/2022).

Boyamin Saiman sebelumnya mensinyalir adanya pemerasan yang dilakukan oknum eks pegawai Kemenkumham RI berinisial GD. “Oknum tersebut pada saat menjabat diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus meminta uang setoran dari pejabat Rutan atau Lapas yang ada di Indonesia. Terduga pemerasan juga menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat di tempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham,” demikian Boyamin Saiman, Rabu (15/6/2022).

Selain itu, kata Boyamin, oknum GD diduga melakukan aksinya dengan menakut-takuti para pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan di pindah ke daerah terpencil. Boyamin menduga dana yang didapatkan GD ditampung di rekeningnya sendiri, famili dan anak buahnya. “Hasil penelusuran di lapangan ditemukan bahwa terduga diduga mempunyai rumah di kawasan elit Kuningan Jakarta,” ungkap Boyamin.

Boyamin menyebutkan, dugaan pungutan liar adalah dalam bentuk permintaan pembayaran biaya untuk kegiatan latihan menembak dan biaya untuk kegiatan seremoni-seremoni yang diklaim terkait kegiatan dinas atau pribadi. “Contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat Rutan atau Lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lain-lain namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut,” ungkapnya. 

Terduga atau terlapor GD belum berhasil dimintai tanggapan atas pengaduan kemudian peningkatan penyelidikan ke penyidikan laporan Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Kejati DKI Jakarta. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat