unescoworldheritagesites.com

Didakwa Terima Suap Rp 1,5 Miliar, Bekas Dirjen Kemendagri Duduk Di Kursi Pesakitan - News

 

SUARAKARA.ID: Untuk sementara bekas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto masih berharap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dapat dimentahkan di persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.  Terdakwa berharap fakta-fakta persidangan berikutnya “menolongnya” sehingga tidak dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa berharap JPU KPK gagal membuktikan surat dakwaannya di persidangan sehingga dakwaan terhadapnya menerima suap sekitar Rp 2,4 miliar tidak terbukti hingga dirinya tidak dikirimkan ke dalam bui dalam waktu yang lama lagi.

Suap diduga diberikan terhadap Ardian berkaitan dengan pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur. “Terdakwa menerima uang seluruhnya Rp 2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Uang suap tersebut diduga diberikan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur serta pengusaha bernama LM Rusdianto Emba dengan tujuan agar Ardian menyampaikan pertimbangan ke Kemendagri sehingga usulan PEN untuk Pemkab Kolaka Timur tahun 2021 dapat disetujui.

Berawal Andi Merya berkeinginan memperoleh dana tambahan pembangunan infrastruktur di daerah yang dia pimpin ke Rusdianto, yang kemudian disampaikan keinginan ke Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Selanjutnya terjadi pertemuan di Restoran Hotel Claro Kendari pada 1 April 2021 yang dihadiri Andi Merya, Sukarman, dan Rusdianto. Sukarman menyarankan supaya Andi Merya mengajukan dana pinjaman PEN dengan bunga lebih rendah dari pinjaman lainnya. Sukarman lalu mengirimkan contoh surat pernyataan minat pinjaman dana PEN daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Muna serta surat permohonan PEN daerah milik Kabupaten Muna.

Andi Merya kemudian meminta Rusdianto dan Sukarman membantu mengurus dana PEN untuk Pemkab Kolaka Timur. Pinjaman dana PEN awalnya senilai Rp 350 miliar. Sukarman meminta Laode M Syukur untuk mempertemukan Andi Merya dengan Ardian. “Laode memberitahukan kepada terdakwa (Ardian) bahwa Andi Merya ingin bertemu dengannya  pada tanggal 4 Mei 2021 di Kementerian Dalam Negeri, dan terdakwa menyetujuinya,” ungkap jaksa dalam surat dakwaannya.

Ardian mengaku hanya dapat menyanggupi pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp 300 miliar. Selain itu, Sukarman menuturkan ke Rusdianto untuk melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan terkait pengurusan dana PEN. Itu pun dengan syarat ada permintaa. “Dalam pertemuan pada tanggal 10 Juni 2021 antara terdakwa dengan Laode dan Sukarman di kantor terdakwa meminta fee sebesar 1 persen kepada Laode dengan cara terdakwa menuliskan dalam secarik kertas lalu ditunjukkan kepada Laode,” beber jaksa.

Permintaan tersebut disanggupi oleh Andi Merya yang kemudian mentransfer uang Rp 2 miliar ke rekening Rusdianto secara bertahap lalu diserahkan ke Rusdianto untuk diberikan ke Ardian melalui Laode M Syukur dan Sukarman. Ardian pun menempatkan Kolaka Timur sebagai prioritas dalam sejumlah rapat. “Pemkab Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151 miliar,” ungkap jaksa. Terdakwa Ardian memperoleh Rp 1,5 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat