unescoworldheritagesites.com

Presiden Jokowi Digugat Dugaan Ijazah Palsu, Gibran Sampai Bosan Menanggapi - News

Gibran Rakabuming Raka tanggapi dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi (Endang Kusumastuti)

: Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan ijazah palsu.  

Menanggapi hal itu, putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku bosan menanggapi isu-isu seperti itu.

"Itu isunya muncul terus, takono sing gawe isu, nganti bosen nanggepi aku (tanya yang membuat isu, sampai bosan saya menanggapi),"ujar Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Takziah ke Rumah Dua Anggota Polri yang Meninggal Saat Pengamanan di Stadion

Menurut Gibran, meskipun membantah sampai ratusan kali juga akan percuma. Sebab isu-isu seperti itu selalu muncul.

"Mbantah ping satus ya percuma nek ngomong karo wong ra waras (membantah seratus kali juga percumna kalau ngomong dengan orang yang tidak waras)," katanya.

Gibran juga menegaskan, jika ayahnya menggunakan ijazah palsu tidak mungkin bisa saat mendaftar menjadi Wali Kota Solo. Begitu juga saat mendaftar sebagai Gubernur DKI Jakarta dan bahkan presiden.

Baca Juga: Bazar Kuliner Halal Matraman Binaan Baznas Bazis DKI Diminati Masyarakat

"Riwayat pendidikan ya sesuai itu, saiki ndaftar wali kota, gubernur, ora nganggo ijazah terus nganggo opo? Nganggo godong pisang po piye (sekarang daftar wali kota, gubernur, kalau tidak menggunakan ijazah terus menggunakan apa? pakai daun pisang?," katanya lagi.

Dirinya juga mengatakan tidak mungkin mantan Wali Kota Solo itu nmendaftar menjadi presiden menggunakan ijazah palsu. 

"Mosok meh ngapusi? (masak mau menipu)," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Mendung Tanpo Udan Ndarboy Genk

Ayah Jan Ethes itu heran, isu-isu tersebut setiap tahun selalu dilontarkan. 

Gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi itu  diajukan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku Jokowi Undercover. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat