unescoworldheritagesites.com

Boyamin Saiman Dorong KPK Tuntaskan Skandal Kardus Durian - News

Koordinatir MAKI Boyamin Saiman

 

: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara skandal kardus durian dalam proyek program PPID Transmigrasi, yang sebelumnya mengemuka namun tidak segera dituntaskan.

"MAKI memberikan dukungan kepada Ketua KPK dan ikut terus mengawasi perkembangan penanganan perkara skandal durian itu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jum'at (28/10/2022), sebagaimana dikutip Antara.

Aktivis antikorupsi yang getol praperadilan apabila penanganan korupsi terseok-seok itu mengatakan, skandal kardus durian merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.

Boyamin Saiman mangapresiasi dan memberikan dukungan penanganan perkara tersebut ke KPK. Apalagi kasusnya terbongkar bermula saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans.

Dua pejabat itu Sektretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pegembangan Kawasan Transmigarasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan serta Evaluasi Program Kemenaketrans Dadong Irbarelawan pada tanggal 25 Agustus 2011. "Melalui surat ini, MAKI mendukung dan mendorong proses hukum yang sedang berlangsung," tutur Boyamin.

Baca Juga: MAKI Bakal Praperadilankan KPK Terkait Ketidaktegasan Terhadap Tersangka Lukas Enembe

Dia berharap proses hukum selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus "kardus durian" disebut-sebut atau diduga melibatkan nama Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Ketua KPK, Firli Bahuri, ketika ditanya wartawan perkembangan pengusutan kasus "kardus durian" menyebutkan ada dugaan keterkaitan dengan perkara lama tahun 2014. Meski demikian, tetap menjadi perhatian pihaknya.

Firli meminta kepada semua pihak untuk mengawal KPK dan mengikuti perkembangan perkara "kardus durian". “KPK pastikan setiap penanganan perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan wartawan," kata Firli.

Kasus kardus durian merupakan kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011. Kasus tersebut melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin oleh Cak Imin dan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.

Baca Juga: MAKI Bocorkan Rahasia Gubernur Lukas Enembe Main Judi di Kasino Singapura

KPK saat itu melakukan tangkap tangan pada 25 Agustus 2011 dan meringkus dua anak buah Cak Imin. Yaitu, I Nyoman Suisnaya selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan Dadong Irbarelawan selaku mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans.

Selain itu, KPK juga menangkap kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans yang dibungkus dan dimasukkan ke dalam kardus durian.

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.

Namun siapa-siapa saja yang mendapat aliran uang tersebut, dan siapa pula yang terlibat di balik layar belum digali dan dituntaskan secara terang benderang oleh penyidik antirasuah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat