unescoworldheritagesites.com

14.447 Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan Satpol PP DKI - News

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama  Forum Pemimpin Daerah  menghadiri pemusnahan 14.447 botol minas hasil razia Satpol PP di Monas, Jumat (18/11/2022).

 

: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan hasil operasi minuman beralkohol yang berlangsung di Silang Monas Sisi Tenggara,   Jumat (18/11/2022).

Minuman-minuman beralkohol tersebut disita dari tempat-tempat penjualan ilegal atau para pedagang minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta minuman beralkohol oplosan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara simbolis melakukan pemusnahan minuman beralkohol bersama Kepala Satpol PP DKI Jakarta M. Arifin, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, dan Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Dihadiri Pj Gubernur Heru, Politisi Syarif Raih Gelar Doktor Hukum Dengan IPK Cumlaude


Pemusnahan minuman beralkohol yang dilakukan hari ini merupakan hasil patroli bersama Satpol PP, TNI dan Polri, serta pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui kanal-kanal pengaduan resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan Surat Penyitaan dari Pengadilan Negeri di lima wilayah Kota Jakarta, minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 14.447 botol.

Hari ini Pemprov DKI bersama Polda, Pengadilan Negeri, dan seluruh jajaran termasuk TNI beberapa waktu yang lalu dipimpin oleh Satpol PP tentunya dari Polda dan Kodam, melakukan operasi penertiban miras. Dan hari ini, sebagaimana laporan Pak Kasatpol PP tadi, sebanyak 14.447 botol telah dimusnakan.

Baca Juga: Bersama Presiden, Pj Gubernur Heru Saksikan Pertunjukan Indonesia Defence Expo & Forum

"Tentunya saya atas nama Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda, Kodam, dan Pengadilan Negeri yang telah bersama-sama menegakkan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin," kata Heru Budi.


Diharapkan dengan adanya kegiatan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol tersebut dapat memberikan  gambaran kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Dengan memusnahkan barang-barang hasil operasi minuman beralkohol juga dapat meminimalisasi dan mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Jakarta, serta melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol bahkan minuman oplosan yang dapat mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Empat Tahun Selalu Rugi, Pj Gubernur Heru Budi Didesak Segera Rombak Direksi PT Jakpro


Kegiatan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol ini dilaksanakan secara terus-menerus/konsisten.

Kemudian juga dilakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif, serta prinsip KIS, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.

Pengawasan atas penyalahgunaan konsumsi ataupun peredaran minuman beralkohol adalah kewajiban seluruh warga.

Sebab  kondisi tersebut sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial bahkan kriminalitas.

Baca Juga: Para Aktivis Senior Siap Beri Kontribusi Pemikiran Kepada Pj Gubernur Heru Budi Untuk Sukses Pimpin Jakarta

Untuk itu, Pj Gubernur  pun mengajak tokoh-tokoh lingkungan dan kepemimpinan dalam masyarakat untuk berkolaborasi dan bersinergi mengampanyekan kebijakan terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Jakarta.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta M. Arifin menjelaskan bahwa Pemprov DKI terus berkomitmen menjaga keselamatan dan keamanan warga Kota Jakarta dari peredaran minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin, serta mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta.

Pemusnahan 14.447 botol miras oleh Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Pemusnahan 14.447 botol miras oleh Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022).


Para pedagang minuman beralkohol ilegal dan oplosan juga akan dikenakan sanksi tegas atau tindak pidana ringan (tipiring), baik pidana kurungan maupun denda yang nantinya ditetapkan dalam putusan pengadilan.

"Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah untuk mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Sehingga mereka-mereka ini yang ilegal tanpa izin itu kita lakukan tindakan penyitaan dan dilanjutkan hari ini dimusnahkan. Sedangkan peredaran minuman beralkohol yang memiliki izin kelengkapan dokumen terpenuhi maka itu diperbolehkan," katanya.


Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Pilih Optimalkan Peran OPD, Pinggirkan TGUPP
Untuk diketahui, dasar hukum kegiatan pemusnahan minuman beralkohol hasil operasi penegakan di wilayah Jakarta hari ini, yaitu :

1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat