unescoworldheritagesites.com

Diduga Ada Intervensi Eks TGUPP, Pembentukan Pokja PPRS Thamrin City Gagal - News

PPRS Thamrin  City Gagal Dibentuk





: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta dikabarkan menunda kembali pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk menuju Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Thamrin City.

Diduga, pembentukan pokja tersebut diintervensi oleh eks Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) era Anies Baswedan.

Padahal, pembentukan calon pokja sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI No. 70 tahun 2021 tentang Penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Baca Juga: Prasetyo: DPRD DKI Siap Dorong Proses Hukum Dugaan Penggelapan Dana PPPRS Town House Rp 21,3 M

"Ya saya mendengar seperti itu ada tekanan dari  tim mantan Gubernur ke Pak Kadis Perumahan," ujar SR, pemilik unit RSS, Jumat (23/12/2022).

Sejumlah calon anggota pokja tersebut, kata SR, sebelumnya sudah melalui verifikasi yang dilakukan oleh Dinas PRKP dan sudah diagendakan untuk dibentuk pada Kamis kemarin (22/12/2022).

Namun, pembentukan kembali ditunda lantaran ada masukan dari pihak lain.

"Seharusnya hari Kamis anggota pokja yang sudah terverifikasi bisa melaksanakan pembentukan sesuai undangan Dinas Perumahan, tapi katanya Pak Kadis ada masukan dari orang lain lalu meminta ditunda lagi," katanya.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Akan Gelar Job Fair di Thamrin City

Dari informasi dihimpun, beberapa waktu lalu Dinas PRKP DKI telah menerbitkan pengumuman pendaftaran calon anggota pokja dan telah diseleksi secara fair serta akan dibentuk setelah 14 hari diumumkan.

Jumlah pendaftar mencapai 20 orang lebih kemudian diverifikasi oleh Dinas PRKP sehingga mengerucut pada 11 nama yang sedianya dibentuk setelah 14 hari diumumkan.

Untuk diketahui, Pergub No 70 Tahun 2021 tesebut dinilai banyak kalangan dapat menjadi payung hukum dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) ke depan setelah dicabutnya keabsahan PPPSRS oleh pengadilan.

Baca Juga: Polisi Bantah Terjadi Penjarahan Dan Pembakaran Di Thamrin City


Proses pembentukan pokja dan kemudian Panitia Musyawarah (Panmus) yang berujung pada Rapat Umum Pemilihan PPPRS yang baru juga diyakini menjadi langkah dalam memberikan solusi terbaik.

Dugaan Intervensi oleh beberapa eks TGUPP itu pun dianggap sebagai upaya mempertahankan status quo yang masih belum rela bahwa kekuasaan mereka selama lima tahun itu sudah berakhir.

Penundaan pembentukan pokja ini pun dianggap telah menghambat aktivitas pedagang dan penghuni karena tidak adanya kepengurusan yang jelas dan sah.

Baca Juga: Polisi Bantah Terjadi Penjarahan Dan Pembakaran Di 

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Sarjoko tidak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait pembatalan pembentukan pokja tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat