: Menteri Kesehatan RI Budi Gunawan Sadikin menjelaskan meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut namun orang yang mengalamiq gangguan pernapasan sebaiknya tinggal di rumah.
Hal itu untuk mengurangi penyebaran penyakit menular ke dan dari orang lain.
RI telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Meraih Berkah Akhir Tahun Kilang Kasim Gelar Doa Bersama Tokoh Lintas Agama dan Santunan Anak Yatim
Ini mengacu pada membaiknya kondisi Covid 19 di Indonesia. Masyarakat kini tidak lagi dibatasi untuk bermobilitas.
Termasuk untuk orang yang sedang positif Covid19.
"Kalau udah benar-benar harus pergi apakah dilarang? Kita nggak akan larang juga, tapi ya sebaiknya karena tahu ini bisa menulari orang lain ya jangan buka masker," beber Menkes dalam konferensi pers virtual terkait pencabutan PPKM, Jumat (20/12/2022).
Dicabut, Masker hingga PeduliLindungi
Terkait itu, eks Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama menganjurkan masyarakat Indonesia untuk tetap di rumah dan menjalani isolasi mandiri ketika sedang positif Covid 19.
Pun pasien boleh bepergian sembari tetap mengenakan masker, masyarakat tidak mengetahui pasti jenis masker yang digunakan sehingga tetap berpotensi menularkan virus Corona ke orang-orang lain di sekitarnya.
Baca Juga: Stunting di Kabupaten Sorong Alami Penurunan Prevalensi 1 Persen
Di samping itu, hingga kini Covid 19 tidak bisa dianggap sebagai penyakit ringan. Pasalnya, Covid 19 masih bisa memicu penyakit berat dan risiko kematian, khususnya pada lansia dan pengidap komorbid.
"Sampai sekarang dunia masih belum sepenuhnya tahu dampak jangka panjang dari Long Covid (gejala Covid 19 berkepanjangan), seperti juga disampaikan Direktur Jenderal WHO," ungkap Prof Tjandra Sabtu (31/12/2022).
"Presiden kemarin menyatakan sekarang masa transisi, jadi setidaknya di masa transisi PPKM dicabut maka sebaiknya yang positif Covid 19 tetap isolasi mandiri. Hanya waktunya dapat dipersingkat misalnya 5 hari seperti yang pernah diberlakukan di AS dan lain-lain," katanya. ***
Baca Juga: Tidak Memenuhi Kewajiban Saksi Kasus Nikita Jaksa Laporkan Mehendra ke Polisi