unescoworldheritagesites.com

Diduga Malpraktek, Seorang Pasien Berprofesi Bidan Sakit Kaki Kiri, Dioperasi Kaki Kanannya - News

Diduga Malpraktek Seorang Pasien Berprofesi Bidan Sakit  Kaki Kiri Dioperasi Kaki Kanannya (Istimewa)

: Diduga Malpraktek kembali terjadi di Medan, Sumatera Utara, beberapa hari lalu.

Banyak pasien di berbagai daerah pernah mengalami malpraktek seperti ini.

Hanya saja penanganan hukum selanjutnya  terkait kasus begini kurang terekspos ke publik.

Baca Juga: Riwayat Penyakit Pele Selama Hidup

Bidan di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, bernama Evarida Simamora melaporkan dokter RS Murni Teguh Memorial, Medan, ke Polda Sumut terkait dugaan malpraktik.

Bidan tersebut mengaku kaki kanannya dioperasi dokter, padahal yang sakit kaki kiri.

Reynold Simamora, abang kandung korban Evarida Simamora, mengatakan awalnya Evarida mengalami luka akibat kecelakaan sepeda motor di Sibolga.

Dua hari kemudian, saat masih dirawat, Evarida terjatuh lagi di kamar mandi. Sejak itu, kondisi kakinya sebelah kiri semakin parah.

Baca Juga: Chord Lirik lagu Hatimu Hatiku - Titiek Sandhora dan Muchsin Alatas.

"Adik saya ini pekerjaannya sebagai bidan di puskesmas Tapanuli Tengah," kata Reynold, Rabu (21/12/2022).

Setelah itu, sekitar September atau Oktober 2022, Eva dibawa berobat ke RS Murni Teguh. Awalnya Eva disuruh dokter yang bertugas untuk menjalani terapi. Terakhir, diambil kesimpulan dari terapi itu harus dilakukan operasi.

"Sampai akhirnya 23 November 2022 Eva dioperasi. Anehnya, kaki adik saya yang sakit itu sebelah kiri. Ini dioperasi malah sebelah kanan dan itu juga tanpa persetujuan dari kami selaku keluarga," sebutnya.

"Ya itu kan namanya sudah salah operasi," tambahnya.

Pihaknya melaporkan  manajemen RS Murni Teguh ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumut pada 13 Desember 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Berulang Katakan Pelecehan Seksual di Magelang Hanya Ilusi - Tidak Ada

Pihak yang dilaporkan adalah dr Prasojo Sujatmiko serta kawannya yang berada di RS Murni Teguh dengan dugaan peristiwa pidana UU No 35 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 85.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan warga tersebut.

"Penyidik masih meneliti laporan dan merencanakan mengundang para pihak untuk klarifikasi," ujarnya. ***

Baca Juga: Gambaran Skenario Gempa Megathrust M 8.7 di Selat Sunda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat