unescoworldheritagesites.com

Perppu Ciptaker, Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Melalui Kalangan Media - News

 Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri

 
 
: Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gelar kepada kalangan media secara daring di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
 
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam sambutannya menjelaskan, tujuan penerbitan Perppu Ciptaker, untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja. Sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya. 
 
Perppu Ciptaker juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
 
 
"Pentingnya memahami Perppu Ciptaker ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoax, akibat tak memahami Perppu secara utuh. Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV,"  terang Dirjen Putri.
 
Dikemukakannya, dengan terbitnya Perppu Ciptaker ini, maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya, dalam empat Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan. 
 
Keempat UU itu, yakni UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, serta UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
 
 
"Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tak diubah dan dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," jelasnya. 
 
Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya, yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misalnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja, serta pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.
 
Dirjen Putri menjelaskan pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021. 
 
 
Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. 
 
"Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujarnya.
 
Dirjen Putri menyatakan, sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh. Dan, pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut. 
 
 
"Bila terjadi perselisihan PHK. 
diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," tuturnya. 
 
Dikatakan Dirjen Putri, Perppu 2/2022 juga tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. "Adapaun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," sebutnya. 
 
Dia berpendapat dengan berlakunya Perppu 2/2022 ini dan diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu, maka UU Ciptaker ini dicabut dan dinyatakan tak berlaku. 
 
 
"Kemnaker memohon sahabat-sahabat media untuk terus mensupport tujuan mulia dari terbitnya Perppu ini. Kemudian, memberitakan hal-hal yang benar, bukan memberitakan hal-hal yang belum tentu benar atau mungkin salah," tuturnya 
 
Di bagian lain, Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan, digelarnya sosialiasi Perppu dengan media ini sebagai upaya Kemnaker. Untuk mengkonkretkan pemahaman dan pengertian di masyarakat. 
 
Terpenting, ujarnya, dengan pemberlakukan Perppu ini. Maka, otomatis UU Ciptaker tak berlaku lagi. 
 
"Sehingga pemahaman, interpretasi atau khayalan di luar konteks yang diatur dalam Perppu, kita hindari," ujarnya.
 
 
Menyoal upah, kata Kabiro Humas Kemnaker, telah dibahas konkret, dan diatur kembali dalam turunannya, melalui PP pengganti PP 35/2021. Untuk pembahasan alih daya dan PP 36/2021 tentang upah. 
 
Sementara yang tak terkait substansi, ialah struktur skala upah, terminologi disabilitas upah, waktu istirahat, dan jaminan kehilangan pekerjaan. 
 
"Di luar itu, isu yang berkembang ke hoax tentang PKWT, waktu istirahat, cuti melahirkan, pesangon dan PHK, telah dijelaskan secara gamblang oleh Bu Dirjen. Untuk lebih mengkonkretkan pemahaman dan pengertian kita tentang Perppu," ungkapnya.***
 
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat