Oleh Robert Joppy Kardinal
: Prospek kesejahteraan dari suatu kelompok warga sangat diharapkan mencapai sasaran kehidupan yang aman damai dan bahagia.
Warga Papua dalam upaya kesejahteraan telah lama diadakan melalui sejumlah program termasuk Otonomi Khusus (Otsus).
Perjalanan implementasi Otsus Papua selama ini ternyata menurut sejumlah pihak belum menunjukkan capaian hasil yang maksimal.
Maksimal sebagaimana diharapkan semua pihak sehingga menimbulkan kesan seakan-akan pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Hari Pohon Sedunia, PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim Tanam Ribuan Pohon Darat
Beserta seluruh jajarannya termasuk aparat TNI dan Polri belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk secara konsisten melaksanakan amanat undang-undang Otsus secara efektif, jujur, dan komprehensif.
Beberapa kebijakan pemerintah pusat justru dianggap mengingkari hasil kompromi tersebut.
Bilamana pemerintah dan para pihak penyelenggara negara termasuk provinsi dan kabupaten/kota benar-benar menunjukkan kesungguhan dalam melaksanakan amanat undang-undang Otsus, maka akan terjadi perubahan yang signifikan.
Tentunya ke arah kemajuan dan perbaikan kualitas kehidupan rakyat Papua.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Drama Korea Komedi Romantis 2023 yang Wajib Ditonton
Dalam berbagai aspek kehidupan menuju kearah tercapainya suasana kehidupan bersama yang aman, damai, sejahtera dan berkeadilan.
Seperti yang diamanatkan UUD Negara RI dan akan memberi sumbangan yang signifikan pula bagi integrasi bangsa dan negara yang semakin kokoh.
Otsus
Pemberlakuan Otonomi Khusus bagi 6 Provinsi di tanah Papua (Otsus Papua) didasarkan pada UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008, adalah sebuah hasil kompromi politik antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat.
Baca Juga: Poros Buruh Pastikan Pasangan AMIN Menang Mutlak di Jateng
Dalam hal untuk menyelesaikan konflik multidimensi yang berkepanjangan sejak tahun 1962.
Melalui kompromi politik tersebut pemerintah bersedia melakukan koreksi untuk tidak mengulang lagi berbagai kebijakan dan bentuk pendekatan pembangunan di masa lalu.
Masa lalu yang umumnya tidak berpihak kepada orang Papua, dan berimplikasi pada keterpinggiran dan ketertinggalan orang Papua di segala bidang pembangunan.
Sehingga berakumulasi pada menguatnya keinginan/aspirasi untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjalanan implementasi Otsus Papua bertahun-tahun ternyata belum menunjukkan capaian hasil yang maksimal sebagaimana diharapkan semua pihak.
Baca Juga: Drama Korea Yang Menampilkan Pesona Aktor Berbakat Song Kang
Sehingga menimbulkan kesan seakan-akan pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota beserta seluruh jajarannya termasuk aparat TNI dan Polri belum menunjukkan komitmen yang kuat.
Kuat untuk secara konsisten melaksanakan amanat undang-undang Otsus secara efektif, jujur, dan komprehensif.
Beberapa kebijakan pemerintah pusat justru dianggap mengingkari hasil kompromi tersebut.
Bilamana pemerintah dan para pihak penyelenggara negara termasuk provinsi dan kabupaten/kota benar-benar menunjukkan kesungguhan dalam melaksanakan amanat undang-undang Otsus, maka akan terjadi perubahan yang signifikan.
Baca Juga: Lirik Lagu Guruku Tersayang - Melly Goeslaw..Selamat Pagi Semua Kunantikan Dirimu Yang Trending Di Youtube Dan Di TikTok
Signifikan ke arah kemajuan dan perbaikan kualitas kehidupan rakyat Papua dalam berbagai aspek kehidupan.
Tentu untuk menuju kearah tercapainya suasana kehidupan bersama yang aman, damai, sejahtera dan berkeadilan.
Peluang
Pada dasarnya Otsus Papua adalah solusi bagi penyelesaian masalah Papua di waktu lalu, sekarang, dan di waktu mendatang yang bersifat multidimensi.
Oleh karena itu UU Otsus Papua sebagai landasan legal formal pemberian kewenangan khusus oleh negara kepada pemerintah dan rakyat di provinsi Papua dan provinsi Papua Barat.
Baca Juga: Lirik Lagu Guruku Tersayang - Melly Goeslaw..Selamat Pagi Semua Kunantikan Dirimu Yang Trending Di Youtube Dan Di TikTok
Serta komitmen mengalokasikan sejumlah sumber-sumber pendanaan yang bersifat afirmatif bagi 6 provinsi tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 s/d 36 UU Otsus Papua.
Sesungguhnya merupakan peluang bagi pemerintah dan masyarakat 6 provinsi di tanah :
(1) Akselerasi pembangunan di berbagai bidang, baik fisik maupun non fisik. (2) Peningkatan mutu penyelenggaraan pemeritahan dan pelayanan publik. (3) Pengembangan inisiatif percepatan pembangunan secara kreatif dan yang relevan dengan kekhususan serta keunggulan sosial, ekonomi, budaya, kondisi geografi serta potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh kedua provinsi ini.
Baca Juga: Prakoso Ingin Membeli Bola Kasti Dengan Harga Rp20.000. Jika Uang Prakoso Adalah Rp50.000, Berapakah Sisa Uang Prakoso Setelah Membeli Bola Kasti
Tantangan
Otsus Papua akan mempunyai prospek yang suram dan tidak mampu menjadi sarana solusi permasalahan dan penawar berbagai konflik di Papua. Serta menjadi sarana pencapaian kehidupan yang bermanfaat bagi orang Papua didalam NKRI bilamana :
(1) Pemerintah baik pusat dan daerah dapat mengubah paradigma pembangunan Papua yang selama ini berorientasi pada pendekatan keamanan kepada pendekatan yang difokuskan pada pencapaian kesejahteraan sesuai dengan tujuan otsus.
(2) Menghentikan dan menyelesaikan semua bentuk pelanggaran HAM di Papua termasuk apabila pelanggaran-pelanggaran HAM di waktu lalu gagal diselesaikan secara adil dan bermartabat.
Baca Juga: Panitia Pemilihan Kecamatan di Kota Depok Bergiliran Gelar Kirab untuk Sosialisasikan Pemilu 2024
(3) Meningkatkan kapasitas dan integritas pemerintah Papua sesuai dengan jiwa dan amanat UU No 21 Tahun 2001 memberikan kesempatan untuk menciptakan perubahan bagi peningkatan berbagai aspek kehidupan masyarakat Papua dan penataan kembali pemerintahan di Papua.