unescoworldheritagesites.com

Analisis Data, Usul Tembak Mati Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Kota Sorong - News

Yacob Nauly -  Analisis Data, Usul Tembak Mati Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Kota Sorong (Redaksi suarakarya.id)


Oleh Yacob Nauly

: Eskalasi pencurian disertai kekerasan terhadap korban di kota Sorong mengkhawatirkan.

Ada usul pelaku kejahatan ditembak mati, menarik untuk dianalisis.

Penulis sudah menduga  pendekatan hukum yang diterapkan Polisi  takkan terpengaruh oleh usulan siapapun.

Baca Juga: Penting, Sosialisasi kepada Warga Terkait Tujuan yang Dicapai KEK Sorong

Pasalnya Polisi punya Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri dalam  penanganan kasus kejahatan di masyarakat.

Buktinya, tanpa kekerasan Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan pada 7 lokasi  di Kota Sorong, kemarin.

Usul agar Polisi tembak mati pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Sorong menurut Penulis tak menyelesaikan masalah.

Kita lihat pencurian disertai kekerasan di Kota Sorong dilakukan oleh anak remaja di bawah umur.

Pelaku kejahatan itu umumnya mengaku karena ekonomi. Terpaksa mereka  melakukan aksi begal dan merampok untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Menurut teori kriminologi, mereka
menganggap bahwa kejahatan tersebut ada karena pengaruh atau faktor ekonomi.

Satu lagi, lingkungan sangat buruk dalam keadaan yang sangat buruk itu manusia menjadi egois.

Kemudian dalam teori Psikogenesis ( Psikogenesis dan Psikiatris ) ada petunjuk terkait aksi kejahatan.

Teori ini menekankan sebab tingkah laku yang menyimpang dari seseorang dilihat dari aspek psikologis atau kejiwaan.

Baca Juga: Beri Motivasi Warga, Pengusaha Kuliner asal Solo ini Ajak Ribuan Warga Makan Bersama

Antara lain faktor kepribadian, intelegensi, fantasi, konflik batin, emosi dan motivasi seseorang.

Pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Sorong umumnya anak-anak usia pelajar SMP dan seusia siswa SMU.

Anak-anak itu melakukan kejahatan karena kegagalan pembinaan. Baik pembinaan intern maupun ekstern keluarga mereka.

Pencurian menurut para ahli hukum, kejahatan pencurian adalah salah satu kejahatan terhadap kepentingan individu.

Yakni yang merupakan kejahatan terhadap benda/kekayaan. Hal ini termuat dalam Bab XXII Pasal 362-367 KUH Pidana.

Kewenangan Polisi

Kewenangan Polisi kerap digunakan dalam usaha menangkap pelaku tindak pidana yang melakukan perlawanan.

Atau melarikan diri. Atau diperkirakan akan membahayakan orang lain, sebagaimana dikutip dari penelitian Raymond Watabisu dalam jurnal Lex Privatum  pada 2016 (Tempo).

Baca Juga: Gibran Bersama Timnas U-16, dan Ribuan Umat Islam Salat Id di Balai Kota SoloBaca Juga: SDS Global Mandiri Cibubur Sukses Tampilkan Pagelaran Akbar Ksatria Pringgondani

Jadi tindakan tembak di tempat oleh aparat kepolisian merupakan suatu tugas polisi yang bersifat represif, yaitu bersifat menindak.

Dasar hukum tindakan tembak di tempat terhadap pelaku kriminal tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian Pasal 16 ayat 1 huruf i dan Pasal 16 ayat 2, sertpppa Pasal 18 ayat 1.

Dalam KUHAP diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4; Pasal 7 ayat 1 huruf j; serta dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009.

Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi: “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.

Yang dimaksud bertindak menurut penilaiannya sendiri yakni suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota polisi harus mempertimbangkan manfaat dan resikonya dari tindakannya.Serta, betul-betul untuk kepentingan umum.

Dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4 KUHAP menyatakan bahwa: “Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4: karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.”

Baca Juga: Ribuan Warga MTA Laksanakan Salat Iduladha di Stadion Manahan Solo

Di mana yang dimaksud penyelidik dalam Pasal 4 KUHAP adalah setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan tindakan lain yang dimaksud dalam pasal di atas merupakan tindakan yang masuk dalam diskresi kepolisian.

Adapun tahapan penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Berdasarkan aturan tersebut, pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa terdapat enam tahapan penggunaan kekuatan senjata api.

Antara lain pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, keras, tumpul, dan kendali dengan senjata api atau alat lain.

Mengapa manusia melakukan kejahatan menurut teori kriminologi.

Dalam faktor penyebab terjadinya kejahatan adalah di sebabkan oleh keadaan masyarakat. 

Mereka menganggap bahwa kejahatan tersebut ada karena pengaruh atau faktor ekonomi.

Lalu pengaruh  lingkungan sangat buruk, dalam keadaan yang sangat buruk itu manusia menjadi egois tersebut.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha Bagi Umat Islam di Seluruh Dunia Bermakna Pengorbanan dan Cinta.

Sedangkan menurut teori Lombroso juga sama, yakni terkait psikologi orang itu.

Menurut Lombroso, kejahatan merupakan bakat manusia yang dibawa sejak lahir (criminal is born).

Selanjutnya Lombroso mengatakan bahwa ciri khas seorang penjahat dapat dilihat dari keadaan fisiknya yang mana sangat berbeda dengan manusia lainnya.

Ini terbukti fisik dan karakter pada anak-anak pelaku kejahatan di Kota Sorong, yang tertangkap itu berbeda dengan manusia lain.

Anak-anak yang sudah dalam lingkaran kejahatan itu penampilannya berbeda dengan rekannya yang terdidik baik.

Sutherland (1939) mengusulkan asosiasi diferensial. Teori ini menyatakan orang belajar menjadi penjahat melalui interaksi dengan orang lain (teman, teman sebaya, dan anggota keluarga).

Kejahatan di Kota Sorong ini kalau diurai berdasarkan teori ilmiah maka kita akan tahu jelas.

Baca Juga: Nepotisme di Maluku Tinggi Orang Seram Termarjinalkan Terbukti Juara Pertama Seleksi Paskibraka Provinsi Maluku Kristine Lumatalale Dianulir Panitia

Misalnya  apa yang dimaksud dengan strain theory yang dikembangkan oleh Robert K Merton.

Teori kriminologi strain menjelaskan bahwa ketika individu merasa frustrasi oleh disjungsi antara tujuan budaya dan sarana yang tersedia.

Maka mereka cenderung mencari jalan pintas atau tindakan yang melanggar hukum untuk mencapai tujuan tersebut.

Sehingga ini butuh  teori kontrol dalam kriminologi yang diharapkan  dapat mengendalikan emosi orang.

Travis Hirschi, kriminolog yang menjelaskan teori kontrol, mengusulkan bahwa ada empat elemen.

Yakni ikatan kita dengan masyarakat yang mencegah kebanyakan orang melanggar hukum dan bertindak menyimpang lainnya.

Ikatan tersebut adalah keterikatan, komitmen, keterlibatan, dan keyakinan.

Baca Juga: Menhub, Pemda dan Pengelola Wisata Ingatkan Masyarakat agar Gunakan Bus Laik Jalan

Karena itu kita harus tahu, Pencurian merupakan delik apa.

Selain itu, menurut ahli Hukum Pidana, tindak pidana pencurian dirumuskan pula sebagai delik biasa.(gewone delict).

Yakni,  di mana laporan polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali.

Ataupun dicabut meski telah ada perdamaian dengan korban atau dalam hal ini barang curian dikembalikan.

Apa latar belakang pencurian?

Para pelaku pencurian memiliki alasan mengapa tindakannya mencuri dilakukan.

Bisa tindakan pencurian tersebut dilakukan atas dasar mencari keuntungan, pemenuhan kebutuhan, dan ada juga yang mencuri karena adanya kesempatan.

Tindakan pencurian dengan menggunakan alasan apapun tidak dibenarkan dihadapan hukum.

Apa saja unsur unsur pencurian?

Berdasarkan bunyi pasal 362 KUHP pidana tersebut dapat kita lihat unsur- unsurnya sebagai berikut :

1. Mengambil barang 2. Yang diambil harus sesuatu barang 3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, 4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum.

Apakah teori teori kriminologi hanya ditujukan untuk menjelaskan perilaku kejahatan?

Kriminologi tidak hanya menjelaskan batasan kejahatan tetapi harus dapat pula menjelaskan sebab-musabab terjadinya kejahatan itu sendiri.

Kriminologi adalah ilmu sosial terapan di mana kriminolog bekerja untuk membangun pengetahuan tentang kejahatan dan pengendaliannya berdasarkan penelitian empiris.

Penelitian itu membentuk dasar untuk pemahaman, penjelasan, prediksi, pencegahan, dan kebijakan dalam sistem peradilan pidana.

Apakah yang menyebabkan terjadinya kriminalitas atau kejahatan menurut teori Lombroso.

Baca Juga: Ayo Integrasikan Budaya Lokal dengan Budaya Digital

Teori Cesare Lombroso, menyatakan bahwa kejahatan disebabkan adanya faktor bakat yang ada pada diri si pelaku (a born criminal).

Apa itu teori sosiologi kriminal?

Sosiologi kriminal adalah ilmu pengetahuan mengenai kejahatan yang dipandang sebagai bagian dari gejala masyarakat.

Pokok perhatiannya adalah mencari sebab-musabab kejahatan dengan menekan faktor masyarakat (etiologi sosial).

Secara rinci kriminologi dapat dipandang dalam tiga perspektif, yaitu sosiologis, herediter dan psikologis.

Objek studi kriminologi menurut para pakar, secara garis besar 3 (tiga) hal, yaitu meliputi :1) perbuatan yang disebut sebagai kejahatan, 2) pelaku kejahatan: dan 3) reaksi masyarakat, baik pada kejahatan maupun pada pelaku kejahatan.

Selanjutnya, kriminologi dapat dibagi dalam tiga bagian utama, yakni: 1) Sosiologi hukum sebagai analisa ilmiah atas kondisi-kondisi berkembangnya hukum pidana 2) Etiologi kejahatan, yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan. 3) Penologi, yang menaruh perhatian pada pengendalian kejahatan.

Teori labeling. Labeling merupakan suatu teori yang muncul akibat reaksi masyarakat terhadap perilaku seseorang yang dianggap menyimpang.

Seseorang yang dianggap menyimpang kemudian dicap atau diberi label oleh lingkungan sosialnya.

Ada juga teori Ketegangan Umum tentang kejahatan berpendapat bahwa individu-individu yang tidak mampu mencapai tujuan masyarakat melalui cara-cara yang sah.

Ini mungkin akan melakukan perilaku kriminal untuk menghilangkan atau melepaskan diri dari pemicu stres atau ketegangan tersebut.

Kemudian ada juga  teori kontrol sosial yaitu teori sosiologi yang mengeksplorasi penyebab keterlibatan individu dalam perilaku kriminal.

Baca Juga: Cerita Jangan Dipelintir, Kepentingan Bangun IKN Pemerintah Tak Caplok Sejengkal pun Tanah Masyarakat

Dinyatakan bahwa individu bertindak dengan cara tertentu karena pengaruh masyarakat.

Kesimpulan

Dari uraian selayang pandang ' analisis data ' di atas  dapat disimpulkan bahwa tembak di tempat para pelaku  pencurian disertai kekerasan itu harus dilakukan  Polisi.

Pasalnya keresahan yang ditimbulkan pemalak dan pencurian dengan kekerasan di Kota Sorong  sudah sangat membahayakan masyarakat umum.

Rekomendasi

Karena itu berikut ini Penulis Merekomendasikan beberapa hal. Antara lain:

1. Disarankan dana Otsus seperberapa persen dialokasikan untuk membina sekaligus mengikis kenakalan remaja di Kota Sorong;

2.Memerangi kejahatan di Kota Sorong harus diambil alih Pemda dari aspek pembinaan mental dan kesejahteraan;

3. Pemda mengadakan rumah singgah bagi anak jalanan dan terlantar di kota Sorong. Sekaligus siapkan makanan gratis kepada anak-anak jalanan dan terlantar tersebut;

4. Tokoh agama, tokoh masyarakat  dan tokoh politik daerah ini waijib  memberikan kontribusi pembinaan mental anak-anak terlantar  di Kota Sorong tersebut;

5. Warga Kota Sorong tidak menghakimi pelaku kejahatan bila tertangkap saat melakukan aksi, dan;

6. Tindakan tegas dan terukur  hanya dilakukan Polisi sesuai SOP-nya sendiri.

Karena itu.   Hasil  ' Analisis Data, Usul Tembak Mati Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Kota Sorong, ' perlu dipertimbangkan. ***

Baca Juga: IKN Kalimantan Timur, Realisasi Keadilan Sosial Tingkatkan asa Geo Politik Indonesia, Jangan Dipolitisasi

Sumber: Pemberitaan Kasus Pencurian disertai Kekerasan di Kota Sorong. Materi Kriminalitas di beberapa Media. Yaitu , Tempo.com, Pendapat Ahli. Dan observasi Lapangan.

Penulis: Yacob Nauly. Wartawan . Wartawan Utama UKW Dewan Pers RI. Mahasiswa Magister (S2) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jurusan Kepemimpinan Transformasi. Mahasiswa S2 Universitas Terbuka (UT) Jurusan Manajemen  SDM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat