unescoworldheritagesites.com

Cerita Jangan Dipelintir, Kepentingan Bangun IKN Pemerintah Tak Caplok Sejengkal pun Tanah Masyarakat - News

Yacob Nauly - Cerita Jangan Dipelintir, Kepentingan Bangun  IKN Pemerintah Tak  Caplok  Sejengkal pun Tanah Masyarakat (Redaksi suarakarya.id)


Oleh Yacob.Nauly

: Sebagai warga negara RI sekaligus seorang Jurnalis  Penulis ingin membela kepentingan negara dan masyarakat terkait IKN dengan data yang benar.

Membela dalam hal apabila data dan informasi dalam deskripsi terkait IKN itu benar atau  fakta. Tetapi dipelintirkan ke arah yang tidak benar oleh siapa pun.

Artinya, informasi dipelintirkan melalui berita bohong oleh pihak tak bertanggungjawab.

Baca Juga: Begal dan Pembunuhan di Kota Sorong Mengkhawatirkan Politikus Indonesia Robert Kardinal, S.A.B, Minta Pemda Tanggung Jawab .

Kalau kondisinya seperti  itu, harus dibela dengan data yang benar terjadi di lapangan. Agar, warga paham soal cerita lahan di IKN.

Contoh soal ganti rugi tanah IKN di Kalimantan Timur. Hal yang terjadi adalah tak satu jengkal pun tanah warga setempat yang digunakan di areal IKN tanpa ganti rugi.

Hal ini justru disampaikan langsung oleh Pemerintah daerah di Kalimantan Timur.

Gubernur Kaltim H. Isran Noor menegaskan  lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) adalah tanah negara dan  tanah hutan produksi.

Makanya, tidak ada yang namanya jual beli tanah di lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Ini fakta tak terbantahkan. 

Menurut Gubernur Isran Noor,  kalau jual beli tanah di sekitar atau di luar lokasi pembangunan IKN mungkin saja ada.

Artinya informasi yang menyebut masyarakat lokal dirugikan karena lahan mereka dicaplok  untuk bangun IKN, hoaks. Alias fitnah.

Baca Juga: Kadin Solo Bakal Dukung Anggotanya Yang Maju di Pilkada Solo

Ada juga berita lain  yang menyebut  harga tanah di IKN melonjak sampai 10 kali lipat.

"Terkait lonjakan harga tanah hingga 10 kali lipat di sekitar IKN itu pun saya tidak yakini kebenarannya," ujar Gubernur  Irsan Noor.

Isran Noor menyebut, pertanyaan wartawan berbagai media di sejumlah tempat di Jakarta terkait isu negatif soal tanah di IKN tersebut, dijawab.

Isran menyebut, kalau ada yang berspekulasi terkait areal lahan yang akan digunakan untuk pembangunan IKN,  tentu akan sia-sia dan hanya menghabiskan energi, demikian Gubernur Isran Noor

Tapi kalau mau berspekulasi di luar lahan pembangunan IKN dipersilakan. 

"Setahu saya, tidak ada lahan masyarakat yang masuk areal kawasan IKN, itu semua lahan milik negara. Kalau pun  ada lahan masyarakat yang mungkin masuk kawasan IKN, itu akan didata  kembali oleh pemerintah, supaya nanti pemukiman  di sekitar ibu kota  bisa lebih bagus," ujar gubernur Noor. 

Seiring dengan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara, harga tanah tentunya menjadi pertimbangan para investor.

Menurut mantan Bupati Kutim itu tidak ada masalah, karena itu antara investor dengan pihak pemilik lahan yang ada di luar kawasan IKN. 

Baca Juga: PDIP Memunculkan Nama Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, Aria Bima Sebut Hal Biasa

Kolaboratifnya, menjamin bahwa penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tak masalah.

Itu, sesuai dengan hukum yang berasas keadilan. Hal ini disampaikan oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait di Jakarta, beberapa saat lalu

Ada harapan yang besar bagi IKN menjadi model penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan.

"Model penyelesaian IKN ini akan menjadi satu pilot yang memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” kata Abetnego.

Deputi II memastikan bahwa pemerintah saat ini sedang dalam proses menyelesaikan peraturan dan kebijakan dibawah UU IKN.

Termasuk juga kebijakan turunan UU IKN yang mencakup enam rancangan peraturan ini telah rampung.

Dalam prosesnya, Abetnego menambahkan, pemerintah menjamin pelibatan publik dalam upaya pemetaan, pendataan, dan pencatatan terkait permasalahan pertanahan di kawasan IKN.

Baca Juga: SKK Migas – KKKS Petrogas (Basin) Ltd. Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Lingkungan di Sekolah Dasar Kabupaten Sorong

Sementara itu, rapat koordinasi pengelolaan skema penyelesaian pertanahan, perhutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hadir pula Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wakil Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara.

Dalam pengadaan tanah, hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak.

"Intinya, tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN,” kata Embun Sari, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, dalam menangani indikasi sengketa lahan IKN dan proses pengadaan lahan IKN yang berpotensi menggusur wilayah adat, Pemprov Kalimantan Timur telah menyusun kerangka inventarisasi.

Gubernur juga verifikasi  terkait pengelolaan permasalahan pertanahan melalui Pergub No. 6 tahun 2020.

Inventarisasi dan verifikasi klaim sengketa lahan juga dilakukan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan.

Di tingkat pusat, pemerintah  membentuk Satgas Pertanahan IKN yang dikomandoi oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Sekcam Rawalumbu Imbau Warga Hindari Pertikaian saat Pilkada

Selain itu, penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat akan dikelola oleh Satgas Pembangunan IKN dibawah komando KLHK.

KSP, yang berfungsi mengawal proyek strategis nasional Presiden dan Wakil Presiden, akan terus memberikan dukungan pada K/L terkait dalam menyukseskan pembangunan IKN.

Presiden Jokowi optimis pembangunan Istana Kepresidenan di IKN Nusantara selesai pada pertengahan Juli 2024.

“Pembangunan kira-kira pertengahan Juli yang di sini sudah siap dan akan mulai untuk persiapan upacara 17 Agustus,” kata Presiden Jokowi.

Data terkait kapan PNS pindah ke IKN. Diketahui  terjadi pada Juli 2024 akan ada sejumlah menteri dan jajaran yang mulai pindah ke IKN.

Disebutkan, ada beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai ASN K/L pusat ke IKN.

Yaitu semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN.

Skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap. Setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya).

Baca Juga: PLN UID Jatim Gelar Pelatihan Penanganan Limbah B3



Kesimpulan

Dari uraian di atas penulis simpulkan bahwa terkait persoalan tanah di IKN  berdasarkan data, tak ada masalah. Seperti diinformasikan selama ini.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Irsan Noor. Gubernur tersebut membeberkan bahwa areal pembangunan IKN di Kalimantan Timur itu benar tanah Negara dan hutan Produksi.

Artinya tak ada lahan milik warga setempat di IKN. Lahan warga berada di luar IKN.

Dengan demikian disimpulkan bahwa informasi yang beredar terkait lahan warga yang digunakan untuk kepentingan IKN diduga tidak benar. ***

Sumber: Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur Irsan Noor, IKN dan data lain.

Penulis Yacob Nauly. Wartawan News.id. Wartawan Utama UKW Dewan Pers RI.

Baca Juga: Voting ILC, Pemerintah Indonesia Setuju Pencabutan Empat Konvensi ILO 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat