unescoworldheritagesites.com

Mekanisme Holistik Pemberantasan Judi Online ? - News

Yus Dharman  (Dokumentasi )

Oleh: Yus  Dharman 

Kita patut mengapresiasi tindakan Presiden Joko Widodo membentuk Satgas pemberantasan Judi online, tapi pertanyaan nya akan efektifkah ?

Perlu di pahami bahwa, perjudian, pelacuran, dan madat/narkotika adalah penyakit patologi masyarakat yang usia nya sudah sgt tua, setua adanya manusia itu sendiri di muka bumi. Memberantasnya tidak semudah membalikan telapak tangan, memerlukan pendekatan holistik dari berbagai aspek, termasuk : penegakan hukum, politik, agama, budaya, sosiologi, pendidikan masyarakat, dsb.

Berdasarkan literatur, tidak ada Negara yg berhasil memberantas perjudian, hanya Brunei Darusalam, itupun karena Brunei memberlakukan hukum islam dengan tegas.
negara nya kecil, masyarakat nya cukup makmur.

Baca Juga: Pinjol Ilegal dan Judi Online, Jadi Tantangan OJK Untuk Membarantas

Selain Brunei, Negara-Negara yg memberlakukan hukum islam sekalipun, kerepotan memberantas perjudian.
Namun dengan cerdas mereka mengambil jalan tengah, melegalisir kemudian melokalisir, seperti Genting Highland di Malaysia, pulau Tiran dan sanafir di Saudi Arabia, RRC dengan Macau, dsb.

Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan perputaran uang Judi online dalam triwulan pertama 2024, sebesar Rp 600 triliun,” ujarnya.

Bayangkan jika pemerintah melegalisir kemudian melokalisir perjudian, akan mendapapatkan tambahan sumber income dari Pajak judi sebesar Rp 1000 triliun/tahun,
Lumayan kan, daripada seperti sekarang, pemerintah kekurangan income, akhirnya ngemis hutang sana-sini.

Baca Juga: Prajurit TNI Main Judi Online, Siap-Siap Dapat Sanksi

Jika Judi online di legalisir, para bandar tdk perlu backing lg, kan sudah bayar pajak. Kemungkinan oknum-oknum tersebut berpotensi menggunakan taktik maling teriak maling, agar pemerintah tidak melegalisir perjudian.

Cara nya dengan menyumbang ormas-ormas islam besar, agar menjegal Pemerintah tidak melegalisir perjudian dengan alasan dilarang oleh ajaran agama, emang ngemis-ngemis hutang tdk dilarang oleh ajaran agama.
Kakau Sama mudharatnya, pilih mudharat yang lebih ringan.dengan tidak di legalisir mereka leluasa mendapatkan upeti, seperti yg selama ini terjadi.

Selanjutnya, dengan di legalisir, pemain judi online tdk perlu di pidana, hanya perlu di rehabilitasi di panti sosial selama 2 jam.
Sehingga menghemat APBN dan tidak membuat Rutan dan Lapas over kapasitas seperti yg sekarang terjadi.

Kedua, tidak perlu membiayai hidup para terpidana sebesar Rp 25000/org per hari. Belum ditambah biaya air, listrik , obat-obatan, dsb, yang sgt besar jumlahnya sehingga menguras anggaran Negara secara mubazir. anggaran tsb bisa dipakai untuk subsidi pendidikan gratis sampai lulus SMA dan beasiswa siswa-siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, pemberian Bansos dsb.

Salam akal sehat !

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat