unescoworldheritagesites.com

Menjelang Mobilitas Akhir Tahun Harus Lebih Berhati-hati - News

Djoko Setijowarno

Oleh : Djoko Setijowarno 

: Hasil Survei Online Pergerakan Masyarakat pada Masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan tahun 2023, menghasilkan diperkirakan sebanyak 26,03 juta jiwa (24,19 persen) warga akan bepergian dengan mobil pribadi.

Kemudian sebanyak 20,14 juta jiwa (18,71 persen) memakai sepeda motor. Menggunakan kereta api antar kota 13,39 juta (12,63 persen), pesawat 13,38 juta (12,43 persen), bus 12,29 juta jiwa (11,42 persen), mobil sewa 8,31 juta jiwa (7,72 jiwa), kapal penyeberangan 4,81 juta jiwa (4,47 persen), mobil travel 4,81 juta (4,47 persen), kapal laut 2,08 juta jiwa (1,93 persen), ketreta perkotaan (KRL, MRT, LRT, KRD) 1,19 juta jiwa (1,11 persen), angkutan lainnya 821 ribu jiwa (0,76 persen), 0,76 persen), mobil angkutan sewa khusus (taksi daring) 614 ribu jiwa (0,57 persen). Selanjutnya, yang akan menggunakan kereta cepat Whoosh diperkirakan 296 ribu (0,27 persen) dan taksi reguler 201 ribu jiwa (0,19 persen).

Pergerakan jutaan kendaraan ini menantang dalam rekayasa lalu lintas agar lancar serta terutama memberi keselamatan dan keamanan masyarakat. Padahal, dengan berkendara pribadi, masyarakat bertanggung jawab dengan keselamatan dan keamanan sendiri dari aspek keandalan moda dan kompetensi. Potensi kecelakaan di masa Natal dan Tahun Baru dengan lonjakan mobilitas pemudik menjadi tantangan besar dan berat dalam pencegahan.

Baca Juga: Libur Nataru Berkeselamatan dengan Sejumlah Langkah Inovasi dari Ditjen Hubdat

Prinsip pengembangan wisata adalah 3A, yaitu accessibility (aksesibilitas), amenities (fasilitas) dan attraction (atraksi). Banyak kawasan wisata di Indonesia hanya mengandalkan A terakhir, yakni attraction, dan suka lupa dengan 2 A (accessibility dan attraction) yang lain. Kemudian, banyak juga kawasan wisata alam di Indonesia tidak bertahan lama.

Ada dua potensi yang tidak terpisahkan, kecelakaan karena wisata dan melewati pelintasan. Kendaraan tak layak, tetapi masih dipakai; tidak terampil, tetapi mengemudi; dan kurang waspada atau tidak patuh aturan akan meningkatkan risiko kecelakaan. Masyarakat juga perlu mempertimbangkan musim hujan sehingga intensitas naik sebagai faktor lain yang memicu peningkatan potensi kemacetan dan kecelakaan. Akses menuju lokasi wisata yang rentan terkena banjir, longsor, ambles, licin, berliku, menanjak, dan menurun menjadi lebih berbahaya.

Baca Juga: TNI Siapkan Personel Dukung Pengamanan Libur Nataru, Diperkirakan Orang yang Lakukan Perjalanan Meningkat 153 Persen

Bagi masyarakat yang ingin berwisata menggunakan bus wisata, untuk selalu cek statusnya di Sistem Perizinan _Online_ Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementeran Perhubungan.

Warga yang akan menggunakan bus wisata, meminta kepada pengusaha bus untuk menunjukkan surat kir kendaraan, kartu pengawas, surat ijin bus pariwisata yang masih berlaku. Memastikan, bahwa pengemudi benar-benar memahami kondisi jalur yang akan ditempuh dan meminta dua pengemudi, meskipun perjalanan wisata hanya satu hari. Jangan tergiur tawaran tarif sewa bus yang murah, namun keselamatan tidak terjamin.

Mengutip data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit. Baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di SPIONAM, sisanya 6.150 bus (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar. Masyarakat perlu mewaspadai juga dengan tawaran-tawaran murah dari penyelenggara.

Masih banyak pengusaha angkutan pariwisata yang tidak mau mengurus ijinnya, terutama pengusaha angkutan bus pariwisata yang menjual kendaraan kepada perusahaan angkutan lainnya. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan masih ditemukenali banyaknya overtime pengemudi yang tidak dipantau oleh Perusahaan. Kurangnya keterampilan pengemudi bus untuk mengenal jalan yang akan dilalui, sehingga sering terjadi bus pariwisata melalui kelas jalan yang tidak sesuai dengan ukuran bus. Masih banyak perusahaan bus wisata belum melakukan risiko perjalanan (risk journey) terhadap pengemudi bus wisata. Kerap kejadian kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi belum memahami jalur yang akan dilewatinya.

Bus pariwisata dapat dicek kondisi teknis kendaraan dan kemampuan pengemudinya. Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan harus melakukan _ramp check_ atau inspeksi keselamatan pada bus pariwisata. Jika ditemukan salah satu dari seluruh elemen tidak dipenuhi, lebih baik bus pariwisata tersebut tidak dijalankan.

Di sisi lain, pasal 90 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor paling lama 8 jam sehari. Pengemudi kendaraan bernotor umum setelah mengemudi kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib bveristirahat paling singkat setengah jam. Hanya dalam hal tertentu dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat