unescoworldheritagesites.com

Puasa dan Produktifitas Kinerja - News

 Puasa dan Produktifitas Kinerja (Istimewa)



Oleh: Dr. Sudirman, SH MHI

: Puasa ramadan adalah ibadah mahdah (prioritas) yang dilaksanakan pada bulan ramadan.

Menahan lapar dan haus dengan tidak makan dan minum sejak subuh hingga magrib adalah rutinitas sekaligus penciri dalam mejalankan ibadah puasa.

Terkadang puasa dijadikan sebagai alasan sehingga pekerjaan tidak maksimal. Berdalih bahwa tidak dapat bekerja maksimal karena sedang loyo akibat berpuasa.

Namun apakah puasa akan menghambat untuk tetap produktif?

Baca Juga: 3.466 Gadis Kulit Putih Inggris Jadi Mualaf Langsung Pakai Jilbab karena Muak dengan Imoralitas Sekitarnya

Selain ibadah yang menjadi rutinitas seperti mengaji, salawatan, salat sunah. Serta  ibadah ramadan lainnya, juga harus tetap mempertahankan produktifitas kinerja dalam bekerja apapun profesinya.

Misalnya bagi bagi ASN, TNI dan Polri tetap bekerja saesuai tupoksi dan jam kerja yang berlaku sebagai tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat.

Masyarakat lainnya juga bekerja sesuai dengan perannya masing-masing. Petani, buruh, tukang dan jenis pekerjaan lainnya juga tetap harus  bekarja semaksimal mungkin.

Meskipun terdapat perubahan kondisi dan tenaga saat berpuasa, namun harus lebih cermat melihat situasi dan kondisi kapan akan bisa memaksimalkan pekerjaannya.

Dalam sejarah setidaknya terdapat 5 peperangan terjadi pada bulan ramadan. Seperti pada perang badar, perang khandaq, perang penaklukan kota mekah, perang ain jalut, perang dan perang tabik.

Hal ini membuktikan bahwa umat islam terdahulu bahkan berperang dalam bulan ramadan. Sehingga bulan ramadan bukan menjadi bulan yang harus loyo bermaslas-malasan karena menahan lapar dan haus.

Bulan ramadan justeru harus lebih produktif baik dari segi amalan ibadah mahdah maupun ibadah gairu mahdah (muamalah).

Bulan ramadan tidak boleh menurunkan kinerja dalam bekerja, sehingga mengatasnamakan puasa ramadan lemah dalam bekerja.

Baca Juga: Dominggus Mandacan Pimpin Nasdem Wilayah Papua Barat Daya

Justeru sebaliknya ramadan menjadi motivasi bahwa saat saya bekerja pada bulan ramadan maka saya akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Terlebih lagi dalam bulan ramadan ada tunjangan hari raya yang menjadi bonus pekerjaan saat bulan ramadan.

Terkadang di kalangan masyarakat terdapat pendapat bahwa boleh tidak berpuasa jika bekerja nanti diganti di lain hari.

Pendapat ini bisa saja dibenarkan jika alasannya betul betul terkategori dalam keadaan darurat yang terdapat masyaqqah di dalamnya.

Namun jika hanya sekedar menjadi alasan pembenaran karena malas mengerjakan puasa maka alasan tersebut tidak dibenarkan.

 Salah satu tolok ukur unsur darurat tersebut sakit atau musafir (al baqaran ayat 184-185).

Karena sakitnya atau dalam keadaan musafir (perjalanan) maka bisa saja mengancam hifzul khamzah yaitu menjaga agama, jiwa, akal, harta dan keturunan.

Namun bagaimana jika pekerjaan mengganggu puasa?  Hal ini bisa saja menjadi pertimbangan dalam keadaan tertentu atau darurat.

Baca Juga: Ramadan : Evaluasi, Tindaklanjut dan Istiqamah 3

Seperti seorang dokter yang harus oeperasi pasiennya yang membutuhkan waktu yang sangat lama. Serta membutuhkan konsentrasi yang tinggi.

Semisal operasinya mulai  pukul  10 siang, tiba jam 3 sore masih berlangsung. Dokter harus mempertimbangkan fisik dirinya.

Jika masih mampu dan memiliki energi serta konsentrasi yang tinggi maka bisa saja tetap berpuasa.

Namun dalam kondisi dokter mengalami penurunan kekuatan fisik dan konsentrasi yang mengancam pasiennya akan meninggal maka pihaknnya lebih baik berbuka.

Alasannya karena jika tidak berbuka maka akan mengakibatkan dirinya ataukah pasiennya yang meninggal (tidak terpeliharanya hifzul khamzah).

Surah al Baqarah (2)/ 183-185 mengaskan diwajibkannya berpuasa serta beberapa keadaan bolehnya ditinggalkan puasa, namun diganti di luar bulan ramadan .

Terdapat pilihan jika dalam suatu keadaan perjalanan atau sakit maka bisa digantikan di lain waktu.

Ada keringanan untuk berpuasa di lain waktu, namun berpuasa tentulah labih utama dalam bulan ramadan. Meskipun Allah menginginkan kemudahan bukan kesusahan.

Dengan ini mengindikasikan bahwa antara opsi dalam ayat ini kita bisa berpuasa di lain waktu. Namun lebih baik berpuasa dalam bulan ramadan.

Sehingga dengan alasan pekerjaan yang menjadi rutinitas yang tidak mengganggu lima hal pokok dalam agama maka tetap harus berpuasa.

Baca Juga: Pangdam Kasuari dan Kapolda Papua Barat didampingi Danrem 181 Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Baru Kota Sorong

Berpuasa merupakan keadaan yang tetap harus meningkatkan kinerja agar mendapat kemuliaan di sisi Allah.

Selain itu juga tetap memberikan manfaat pada manusia lainnya. Sehingga puasa bukan menjadi penghalang untuk tetap produktif. ***

Dr. Sudirman, SH MHI  Wakil Direktur Pascasarjana IAIN  Sorong

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat