unescoworldheritagesites.com

Bangkit & Tumbuh - News

Dr Edy Purwo Saputro, SE, MSi - Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Surakarta (Ist)


Oleh: Dr Edy Purwo Saputro, SE, MSi 

: Sebulan kemarin tepatnya Senin 20 Maret pemerintah memberikan
penghargaan PPKM Award terkait kinerja sejumlah instansi dalam
penanganan pandemi dan DIY sebagai provinsi berkinerja terbaik.
Argumen yang mendasari juga tidak terlepas dari komitmen dalam
penyaluran sejumlah bantuan terkait penanganan pandemi. Pemerintah di
masa pandemi menyalurkan sejumlah bantuan sebagai kompensasi pandemi,
misal Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi
keluarga belum menerima PKH, Program Kartu Sembako, Bantuan Beras PPKM
10 kg bagi penerima PKH dan BST, Beras cadangan Pemda, BLT Dana Desa,
Bantuan untuk UMKM, Subsidi listrik, Subsidi Upah, dan Kartu Prakerja
hingga subsidi Kuota Belajar. Hal ini adalah tindak lanjut dari dana
Pemulihan Ekonomi Nasional – PEN (tahun 2022 Rp.414 triliun, lalu naik
menjadi Rp.451 triliun dan naik lagi menjadi Rp.455,62 triliun).

Regulasi PPKM adalah implementasi Inmendagri No. 09 Tahun 2022 Tentang
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan
level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa - Bali. PPKM selama pandemi berdampak
sistemik dan juga berpengaruh positif. Oleh karena itu, penanganan
pandemi tidak hanya membutuhkan koordinasi sektoral, tapi juga lintas
sektoral, tidak hanya di pusat tapi juga menyebar ke semua daerah. Hal
ini juga memberikan gambaran bahwa penanganan pandemi harus dilakukan
konsisten dan berkelanjutan sehingga ketaatan terhadap semua
prosedural dan protokol kesehatan menjadi mutlak karena lengah sekejap
akan bisa fatal sehingga pandemi terjadi lagi.

Baca Juga: Emansipasi & Racun Dunia

Kewaspadaan dibalik pandemi tentu sangat beralasan sehingga meski
pemerintah tidak melarang mudik pada lebaran tahun ini tapi pemerintah
konsisten untuk terus waspada dengan tetap berharap masyarakat
mentaati protokol kesehatan. Artinya tidak lalai pada saat mudik
menjadi penting karena ancaman pandemi masih mengintai. Oleh karena
itu selalu waspada selama mudik menjadi alasan kuat untuk meredam
sebaran pandemi di daerah, termasuk pastinya nanti ketika terjadi arus
balik. Ironisnya, ancaman arus balik selalu lebih tinggi dari arus
mudik. Di satu sisi, tentu ini menjadi tantangan daerah demi
mempertahankan keadilan sosial antara warga pendatang dan warga asli,
meski di sisi fakta ini justru menegaskan kegagalan era otda.

Baca Juga: Menjual Pariwisata

Prediksi jumlah pemudik pada lebaran 2023 mencapai 123 juta yang akan
tersebar dari sejumlah daerah menuju berbagai daerah tujuan. Pastinya
wilayah Jawa adalah terbesar dan nantinya arus balik juga akan lebih
banyak lagi yang menuju ke Jawa. Realitas ini juga menjadi preseden
buruk terkait disparitas karena konsentrasi pembangunan masih berkutat
di Jawa. Mereduksi ketimpangan penting demi keadilan sosial sebagai
hasil pembangunan agar arus mudik - balik tidak meningkat tiap tahun.
Terkait ini Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat dan Korlantas
Polri - Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR melakukan koordinasi dengan
3 skema manajemen lalu lintas yang diberlakukan lewat Aturan rekayasa
mudik - balik Lebaran 2023 dan tertuang di Keputusan Bersama Nomor:
KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang
Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus
Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. ***

Dr Edy Purwo Saputro, SE, MSi - Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Surakarta

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat