unescoworldheritagesites.com

Pemda di Dataran Papua termasuk PBD Kelewat Manja, Ganti Rugi Tanah dan Tanaman Warga Dibayar Cicil, Dana Otsus Tak Dinikmati Semua OAP - News

Yacob Nauly  -  Pemda di Dataran  Papua termasuk PBD Kelewat Manja, Ganti Rugi Tanah dan Tanaman Warga Dibayar Cicil, Dana Otsus Tak Dinikmati Semua OAP (Redaksi suarakarya.id)



Oleh: Yacob Nauly

: Kalau mau jujur, sebenarnya  Pemerintah Daerah di dataran Papua termasuk Provinsi Papua Barat Daya sangat kelewat manja.
Pemda di daerah  lain dengan penyertaan anggaran yang biasa saja tapi banyak berbuat bagi warganya.

Misalnya warga Wadas, ada juga warga Desa Cacaban Kidul yang memiliki lahan di Desa Wadas.

Ada juga warga, Miswan yang memiliki tanah seluas lebih dari 5 ribu meter persegi. Miswan menerima uang ganti untung lebih dari Rp8 miliar.

“Dapat Rp 8 miliar. Buat ganti (untung) tanah. Senang bisa buat beli tanah. Luas lahan yang kena total sekitar 5 ribu meter persegi dengan dominan tanam tumbuh, seperti durian, karet, mahoni,” kata Miswan.

Baca Juga: Kapolresta Pimpin upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personil Polresta Sorong dan Brimob Yon B Polda Papua dan Pelepasan Purna Bakti

Pembangunan Bendungan Bener Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah di Balai Desa Cacaban Kidul, Rabu (27/4/2022).

Total pembayaran ganti untung yang di Jawa Tengah itu mencapai 296 bidang tanah kepada 233 warga. Dengan total nilainya kurang lebih Rp335 miliar.

Itu dilakukan Pemda Jawa Tengah untuk menghidupkan ekonomi warganya tersebut.

Itu berbanding terbalik dengan penggunaan dana Pemda yang jumlahnya ratusan miliar bahkan triliunan tiap tahun di tanah Papua.

Contoh. Di Papua Barat Daya khusus  kabupaten Sorong anggaran Otsus dan pos lain ratusan miliar.

Buktinya uang ganti rugi tanah dan tanaman di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong pembayarannya dicicil.

Baca Juga: PLN UP3 Madura Serahkan 500 Unit REC untuk Pemkab Sumenep

Lantas dana Otsus  tak dinikmati semua orang asli Papua (OAP) di kota, kabupaten bahkan Provinsi di dataran Papua. Termasuk Papua Barat Daya.

Padahal ketentuan di UU  Otsus Papua tak ada kekhususan untuk suku tertentu di kalangan OAP.

Orang asli Papua (OAP) berhak menikmati dana Otsus itu.

Anak-anak jalanan dan terlantar di seantero dataran Papua yang OAP tak menikmati dana Otsus seperti peruntukannya.

Kondisi  ini memperparah kepercayaan masyarakat khususnya OAP terhadap Pemerintah Pusat maupun Daerah

Padahal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi di tanah Papua.

Hal itu  untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri. Berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Baca Juga: Mi6 Analisis Sejumlah Hasil Survei Terbaru Pilgub NTB 2024: Rohmi Naik, Zulkieflimamsyah Turun, Suhaili Stabi

Adapun tujuan dari diberlakukannya otsus,  agar dapat dilakukan percepatan  ketertinggalan Papua dari provinsi-provinsi lain.

"Contohnya, dikatakan dalam UU Otsus bahwa anggaran pendidikan seharusnya dialokasikan 30 persen, ternyata dalam realisasinya tidak sampai 5 persen.

Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan.

Kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama dan peradilan.

Atau kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Papua Barat Daya

Alokasi APBN 2024 untuk provinsi baru Papua Barat Daya Rp11,38 triliun.

Penyerahan DIPA dan buku alokasi TKD oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Melebihi Target, Even Khitanan Massal Dharma Wanita PAM Jaya Mencapai 521 Anak

Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 untuk Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp11,38 triliun.

Ini terdiri dari alokasi TKD senilai Rp8,47 triliun dan alokasi belanja pemerintah pusat senilai Rp2,91 triliun.

Anggaran tersebut harusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan di Papua Barat Daya.

Pemda harus mamastikan kualitas serapan anggaran benar-benar terwujud dengan baik guna mendukung realisasi penerapan program.

Alokasi TKD senilai Rp8,47 triliun terbagi sebagai berikut.

Pertama, Provinsi Papua Barat Daya DBH senilai Rp250,68 miliar, DAU sebesar Rp600,57 miliar.

DAK Fisik Rp100,76 miliar, DAK non fisik Rp7,36 miliar. Dana Otsus Rp805,85 miliar.

Kedua, Kabupaten Sorong memperoleh DBH senilai Rp148,29 miliar.

DAU sebesar Rp580,22 miliar. DAK non fisik senilai Rp137,07 miliar.

Baca Juga: SKK Migas - Petrogas dan Dinkes Pemkab Sorong Gelar Bimtek Memasak Makanan Bergizi bagi Anak Balita

Dana insentif fiskal Rp16,42 miliar. Dana Otsus Rp205,59 miliar, dana desa sebesar Rp172,49 miliar.

Ketiga, Kabupaten Sorong Selatan.

Terdiri dari dana bagi hasil (DBH) senilai Rp44,82 miliar.

DAU sebesar Rp489,47 miliar, DAK fisik senilai Rp17,12 miliar.

DAK non fisik sebesar Rp91,68 miliar. Dana Otsus Rp115,60 miliar. Dana desa sebesar Rp97,92 miliar.

Keempat adalah Kabupaten Raja Ampat.
Terdiri dari DBH senilai Rp99,99 miliar. DAU Rp705,02 miliar. DAK fisik Rp116,25 miliar.

DAK non fisik Rp86,42 miliar. Dana Otsus sebesar Rp211,32 miliar. Dana desa senilai Rp94,12 miliar.

Kelima, Kabupaten Tambrauw adalah.

DBH senilai Rp40,46 miliar. DAU sebesar Rp506,34 miliar.

DAK fisik sebesar Rp176,77 miliar, DAK non fisik senilai Rp41,72 miliar.

Baca Juga: Menparekraf Luncurkan Senandung Dewi 2024 Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ke Desa Wisata

Dana insentif fiskal sebesar Rp9,18 miliar. Dana Otsus Rp192,46 miliar. Dana desa sebesar Rp166,92 miliar.

Keenam, Kabupaten Maybrat.

Terdiri dari DBH senilai Rp36,55 miliar. DAU sebesar Rp446,85 miliar.

DAK fisik senilai Rp58,44 miliar. DAK non fisik Rp49,49 miliar. Dana Otsus Rp166,04 miliar dan dana desa sebesar Rp187,66 miliar.

Ketujuh,  Kota Sorong.

Terdiri dari DBH senilai Rp23,41 miliar. DAU sebesar Rp588,26 miliar.

DAK fisik Rp68,66 miliar. DAK non fisik sebesar Rp125,67 miliar. Dana Otsus Rp172,96 miliar.

Terkait untuk alokasi belanja Pemerintah Pusat pada Provinsi Papua Barat Daya dilaksanakan oleh 25 kementerian/lembaga.
Jumlah satuan kerja sebanyak 129 unit.

Adapun detail alokasi anggaran pemerintah pusat yang dilaksanakan di Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp2,91 triliun adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Tekan Aksi Perburuan Liar, Kilang Kasim Roadshow Keanekaragaman Hayati

Yaitu belanja pegawai sebesar Rp986,26 miliar. Belanja barang Rp1,297,50 triliun. Belanja modal Rp620,53 miliar dan belanja bantuan sosial senilai Rp6,77.

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pemda di Papua termasuk Papua Barat Daya belum optimal membangun daerah ini.

Rekomendasi

1. Dana Otsus harus dioptimalkan untuk bangun OAP.
Semua OAP punya hak mendapat
Pemberdayaan dana Otsus.

2. Ganti rugi diubah menjadi ganti untung. Pembayaran ganti untung tak dicicil. Sebaiknya sekali dibayar lunas.

3. Siapkan anggaran untuk memberdayakan anak-anak terlantar dan putus sekolah di dataran Papua. Khusus OAP.

4. Pemberdayaan Kontraktor OAP sesuai aturan Otsus yang berlaku saat ini.

5. Tenaga ahli yang baru dilantik terdiri dari para professor dan doktor itu dapat memberikan masukan ilmiah untuk membangun Papua Barat Daya ke depan.

Ini untuk  menghilangkan anggapan bahwa.

' Pemda di Dataran  Papua termasuk PBD Kelewat Manja, pasalnya Ganti Rugi Tanah dan Tanaman Warga Dibayar Cicil, Dana Otsus Tak Dinikmati Semua OAP ' ***

Sumber: UU Otsus Papua; ; detik.com;Tempo dan Kompas.com.

Penulis: Yacob Nauly. Wartawan . Wartawan Utama versi Dewan Pers RI. Wartawan Fellowship Institud Tempo 2020. Wartawan Ubahlaku Pemerintah Pusat tahun 2019-2021. Juara 2 Kompetisi Jurnalis Indonesia BRI Fellowship Journalism 2021. Mantan Ketua PWI Perwakilan Sorong. Mahasiswa S2 Unstitut Agama Islam Negeri (IAIN). Mahasiswa S2 Universitas Terbuka (UT).

Baca Juga: HUT Polri ke-78, Kolaborasi Polres Sorong Kota TNI dan Masyarakat Bangun Keamanan Mantap Ekonomi Tumbuh Pesat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat