unescoworldheritagesites.com

Sanksi Malaka Gate Setengah Hati PSSI - News

Wina Armada Sukardi (Ist)

Oleh Wina Armada Sukardi, wartawan senior

: Skandal Malapetaka Kanjuruhan atau disingkat Malaka Gate masih terus menjadi trending topik. Untuk memberi kesan sangat antisipatif dalam menghadapi Malaka Gate, tragedi kerusuhan dalam pertandingan antara kesebelasan Arema vs Persebaya di stadion Kanjuruhan yang menewaskan sekitar 135 orang (jumlah pasti belum diketahui), PSSI mengambil tindakan cepat menjatuhkan sejumlah sanksi kepada para pihak yang dinilai bersalah dalam malapetaka itu.

Tetapi alih-alih keputusan itu memperoleh dukungan, sebaliknya sanksi yang dijatuhkan PSSI itu menimbulkan perdebatan dan sinisme. Sanksi yang dijatuhkan PSSI sangat terasa bukanlah sebuah sanksi untuk memperbaiki budaya sepak bola Indonesia secara keseluruhan, melainkan sanksi setengah hati.

Sanksi yang bagaikan polesan pupur kosmetik belaka. Sanksi yang lebih banyak pencitraan ketimbang diperuntukan memperbaiki kelemahan sistem sepak bola Indonesia yang ada.

Setidaknya ada empat alasan pokok mengapa sanksi yang diambil PSSI itu dapat dinilai sebagai sanksi setengah hati.

Baca Juga: Ledakan Bom Sosial dalam Kekerasan Sepak Bola

Pertama, keputusan tersebut sama sekali seakan tidak memberikan empati terhadap korban dan jumlah korban yang tewas. Kedua, sanksi itu tidak bakalan membawa efek jera yang signifikan. Ketiga, sanksi itu bersifat kontrakdiktif dan diskriminasi. Keempat, sanksi itu kurang berguna buat perbaikan sistem sepak bola nasional.

Berat dan Jenis Saksi

Selasa (4/10/2022) lalu Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah bersidang dan menjatuhkan hukuman untuk Arema FC, ketua panitia pelaksana (panpel), dan petugas keamanan atau security officer. Sanksi buat ketiga pihak tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, dalam konperensi pers secara virtual.

Erwin menjelaskan, Arema FC dijatuhkan sanksi dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton pada sisa Liga 1 musim 2022-2023. Klub Singo Edan ini, julukan untuk kesebelasan Arema, harus memainkan laga kandang atawa home di venue yang berjarak 250 km dari markas mereka di Malang.

Erwin menambahkan, Arema FC juga diberi sanksi wajib membayar denda sebesar Rp 250 juta. Dia menjelaskan pula, dalam sanksi ini juga ditegaskan, pengulangan pelanggaran yang sama akan mendapatkan hukuman lebih berat.

Baca Juga: Pertanggungjawaban Insiden Kanjuruhan

Di lain pihak Komdis PSSI menjatuhkan pula sanksi sangat berat kepada Abdul Haris (Ketua Pelaksana pertandingan) dan Suko Sutrisno (Security Officer). Keduanya dilarang aktif di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Sanksi Tanpa Empati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat