unescoworldheritagesites.com

Perlu Instruksi Presiden untuk Angkutan ODOL - News

Djoko Setijowarno

 Oleh Djoko Setijowarno*,

: Angkutan melanggar dimensi dan muatan (over dimension and over load/ODOL) sudah membudaya di negeri kita Jika akan merubahnya harus melalui tahapan dengan program yang komprehensif serta konsisten penerapanya. Diperlukan Instruksi Presiden untuk menuntaskannya, tidak cukup bisa diselesaikan di Kementerian Perhubungan (apalagi cuma Ditjenhubdat).

Pembenahan harus mulai dari hulu hingga hilir dan harus ada kebijakan komprehensif dan diterapkan secara konsisten. Tidak cukup bisa diselesaikan di Kementerian Perhubungan, apalagi cuma Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Cukup banyak kementerian dan lembaga yang terkait dengan angkutan ODOL. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korlantas Polri tidak akan sanggup

Sistem logistik nasional masih banyak masalah. Perlu keikutsertaan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bappenas. Kepolisian RI dan TNI.

Baca Juga: Pengamat Apresiasi Pemerintah, Terkait Kebijakan Transportasi E-TLE Dan ODOL

Dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan dengan muatan dan dimensi lebih (Kemenhub, 2020), seperti (1) kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan Pelabuhan, (2) penyebab dan pelaku kecelakaan lalu lintas, (3) tingginya biaya perawatan insfrastruktur, (4) berpengaruh pada proyek kerjsa sama pemerintah dan badan usaha insfrastruktur jalan, (5) mengurangi daya saing internasional karena kendaraan muatan dan dimensi berlebih tidak bisa melewati poslintas batas negara (tidak dapat memenuhi Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN), (6) ketidakadilan dalam usaha pengangkutan barang, (7) tingginya biaya operasi kendaraan, (8) menyebabkan kerusakan komponen kendaraan, (9) memperpendek umur kendaraan, (10) menimbulkan polusi udara yang berlebihan.

Sekarang, setiap hari pasti ada kecelakaan truk yang melanggar dimensi dan muatan. Di jalan tol, truk ODOL ditabrak kendaraan dari belakang, di jalan non tol truk ODOL menabrak kendaraan di muka atau aktivitas di sepanjang jalan.

Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2022, kendaraan ODOL menjadi *penyebab 349 kecelakaan dalam kurun lima tahun terakhir*. Rinciannya, 107 kasus pada 2017; 82 kasus pada 2018; 90 kasus pada 2019; 20 kasus pada 2020; dan 50 kasus pada 2021. Sensitifitas para pengusaha, baik pemilik barang, maupun pemilik truk terhadap keselamatan sangat rendah. Perlindungan keselamatan terhadap pengemudi dan keluarganya minim sekali.

Baca Juga: Sosialisasi E-Tilang Di Jalan Tol, Penindakan Diberlakukan Untuk Pelanggaran Batas Kecepatan Dan ODOL

Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, pengemudi dalam kondisi hidup dipastikan dijadikan tersangka. Namun jika pengemudi meninggal, maka keluarganya yang akan merana, tidak ada jaminan dari pemilik truk maupun pemilik barang.

Dampaknya sekarang, populasi pengemudi truk makin menurun karena beralih profesi yang lebih menjamin masa depan keluarganya. Akhirnya, nanti Indonesia tidak memiliki pengemudi truk yang profesional karena bayarannya amatiran.

Kehadiran truk angkutan yang melanggar dimensi dan muatan *dinikmati oleh pengusaha*, khususnya pemilik barang walaupun melanggar aturan. Upaya untuk mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selalu tidak ditanggapi dengan serius dengan berbagai alasan. Bahkan setiap akan diterapkan kebijakan, selalu menebar teror ke masyarakat dengan mengatasnamanakan harga barang akan naik, akan terjadi inflasi, sopir akan demo dan sebagainya. Padahal kondisi di lapangan tidak seperti itu.

Pada prinsipnya, *pengemudi truk tidak mau membawa barang yang berlebihan* karena akan berisiko pada dirinya sendiri. Jika terjadi tabrakan, sang pengemudi hidup sudah pasti dijadikan tersangka. Namun jika meninggal, pasti keluarganya merana dan pemilik barang tidak mau bertanggungjawab.

Dampaknya, sekarang populasi pengemudi truk semakin berkurang dan untuk mendapatkan yang berkualitas jauh dari harapan. Pengemudi truk dengan penghasilan yang pasa-pasan namun risiko kerja yang cukup besar, negara belum hadir untuk menetapkan upaha standar yang layak. Kementerian Tenaga Kerja mestinya menghitung upah standar bagi pengemudi truk.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat