unescoworldheritagesites.com

Konsep Kemanusiaan Dalam Sejarah Perang dan Konflik - News

Andry Wibowo

Oleh Andry Wibowo

Humanisme dipahami sebagai sistem hubungan antarmanusia. Konsepsi Empat Sila dalam Pancasila menempatkan posisi manusia yang sangat strategis.

Nilai tertinggi setelah Nilai Ketuhanan dari semua tata kehidupan sosial, ekonomi, hukum, politik, pertahanan, budaya bahkan ilmu pengetahuan adalah manusia itu sendiri.

Humanisme sebagai amanat sila-sila dalam Pancasila tidak lain adalah membangun kehidupan bernegara yang hubungan antarmanusia dilandasi atas kerjasama yang bebas dan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang baik bersama-sama dalam suatu negara yang merdeka dan berdaulat.

Penelitian ini dilakukan untuk memberikan gambaran objektif tentang keadaan sebenarnya dari objek yang diteliti.

Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi observasi, wawancara dan Focus Group Discussion (FGD).

Baca Juga: Menkominfo Harapkan Kebebasan Pers Mampu Jaga Humanisme Masyarakat

Kemanusiaan adalah konsep alam yang melekat pada setiap individu manusia, evolusi peradaban manusia telah melahirkan konsep turunan dari makna dan sifat kemanusiaan sebagai konsekuensi dari hubungan manusia yang dipengaruhi oleh fakta kompleks yang memunculkan konsep konfliktual. dan aktualisasi kemanusiaan.

Pada kenyataannya konsep humanisme legalistik belum sepenuhnya mampu mencegah perang dan konflik, setidaknya konsep humanisme legalistik merupakan satu-satunya norma yang melindungi banyak negara, bangsa, komunitas dan individu dari persoalan kemanusiaan yang lebih luas.

Humanisme Legalistik-Perang-Konflik

1. Perkenalan

Pertama kali dipelajari tentang kemanusiaan ketika diperkenalkan oleh para guru sekolah dasar tentang Pancasila, ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dirumuskan oleh pendiri Republik Indonesia, Bung Karno dkk, yang kemudian dituangkan dalam Pembukaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Masalah kemanusiaan dalam dasar negara berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” yang dalam pelaksanaannya sebagai warga negara wajib menghormati sesama manusia tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan dimana setiap warga negara wajib menghormati kemanusiaan orang lain menurut hukum dan hukum. (Anwar, Khoirul 2021).

Pelajaran kedua tentunya saya dapatkan di Akademi Kepolisian yang memberikan saya pelajaran dan doktrin kepolisian untuk menghormati kemanusiaan dan membantu mereka yang lemah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat