unescoworldheritagesites.com

LIRA Jawa Timur Via Satgas Pemantau Pemilu 2024 Desak Komitmen Parpol dan KPU RI Coret Caleg Mantan Koruptor - News

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melalui Satgas Pemantau Pemilu 2024 mendesak komitmen parpol untuk segera mencoret caleg mantan koruptor yang akan bertarung di seluruh daerah pemilihan Jawa Timur (AG Sofyan )

: Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak komitmen partai politik (parpol) untuk segera mencoret calon legislatif (Caleg) mantan koruptor yang akan bertarung di seluruh daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur.
 
Hal itu ditegaskan oleh Gubernur LIRA Jawa Timur Bambang Assraf HS berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) yang telah mengumumkan daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS). 
 
Bambang Assraf menyatakan LIRA menelaah bahwa masih banyak terdapat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang  dinyatakan lolos justru berpotensi akan dinyatakan sebagai daftar calon anggota legislative tetap (DCT) pada pemilihan legislatif tahun 2024. 
 
 
"Seruan, himbauan, ajakan bahkan desakan yang kami sampaikan ini semoga dapat membawa dampak positif terhadap semangat aksi-aksi pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Bambang kepada .
 
LIRA berharap semangat pemberantasan korupsi juga menjadi semangat dan energi positif yang tak pernah surut seperti bara api nan tak kunjung padam karena tidak bersama partai-partai politik. 
 
"Dengan demikian dapat terlahir calon pemimpin yang bersih dan berintegritas untuk membawa bangsa Indonesia semakin kuat, makmur, dan sejahtera," tegas Bambang.
 
 
Pernyataan sikap dari suara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA Jawa Timur adalah:
 
Pertama, bahwa untuk mengawal pesta demokrasi atau pemilihan umum serentak tahun 2024, kami telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) Pemantau Pemilu Independen yang diketuai oleh saudara Mahmudi Ibnu Khotip. 
 
Kedua, terkait masih banyaknya mantan narapidana kasus korupsi yang muncul sebagai calon anggota legislatif sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh KPU RI. LIRA meminta agar seluruh masyarakat tidak perlu memilih mereka atau caleg eks koruptor kembali sebagai wakil rakyat dalam pemilihan legislatif tahun 2024 pada semua tingkatan, baik pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
 
 
Ketiga, untuk mendukung semangat aksi-aksi pemberantasan korupsi di Indonesia, kami meminta agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sesegera mungkin mengimplementasikan pasal 204, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
"Dengan bentuk implementasi tersebut adalah kami meminta agar KPU RI mengumumkan daftar calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi kepada publik (termasuk caleg di DPRD Jawa Timur)," tandas Bambang.
 
Pernyataan sikap dari DPW LIRA Jawa Timur ini, lanjut Bambang, menjadi bagian unsur masyarakat sipil guna mendesak partai politik memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang sama dengan masyarakat dengan sanggup mencoret caleg mantan napi korupsi di Daftar Caleg Tetap (DCT).
 
 
"LIRA Jatim akan mengawal kepentingan publik yang pro pemberantasan korupsi dengan memantau terus hingga DCT untuk publik bisa mengetahui partai politik mana yang memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi," seru Bambang.
 
LIRA atau Lumbung Informasi Rakyat ini dikenal sebagai satu-satunya LSM  atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang aktif sebagai bagian simpul masyarakat anti korupsi dan sangat aktif sebagai organisasi nonpemerintah dan nonpartisan yang bergerak dalam usaha pemberantasan korupsi. 
 
LSM LIRA mengambil peran strategis sebagai mitra pemerintah tetapi tetap kritis (konstruktif) dan independen. LSM LIRA Jatim juga berperan aktif untuk terus menjaga marwah demokrasi Indonesia. 
 
 
"Peran aktif LIRA dalam berbagai momentum pesta demokrasi adalah dengan membentuk Satgas Pemantau Pemilu Independen sejak tahun 2017," ungkap Bambang Assraf HS. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat