unescoworldheritagesites.com

Keputusan MKMK Mengembalikan Eksistensi MK, Namun Sulit Pulihkan Krisis Konstitusi - News

 Titi Anggraini dari Dewan Pembina Perludem berharap MKMK, yang dipimpin oleh tokoh-tokoh kredibel, dapat membuat keputusan bijaksana.  (Instagram @mahkamahkonstitusi)

Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dikelola oleh individu yang kredibel dan diyakini memiliki kebijaksanaan dalam menentukan kasus etik hakim MK.

“Apalagi tiga anggota MKMK adalah sosok yang menjadi bagian penting dari eksistensi MK sebagai lembaga penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia. Saya sendiri ingin memberikan keyakinan pada MKMK untuk berdiri tegak di atas moralitas etis dan hukum dalam kehidupan berkonstitusi di Indonesia,“ kata Titi saat berbicara pada Senin (6/11).

Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih.

Baca Juga: KPK Yakin Betul Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Bakal Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Titi menyatakan bahwa meskipun terdapat banyak spekulasi dan kontroversi seputar Putusan MKMK, semua pihak seharusnya menunggu keputusan tersebut dan terus memberikan keyakinan kepada anggota MKMK agar mereka mempertahankan komitmen dan integritas dalam membuat keputusan terbaik terkait laporan yang mereka tangani.

Putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik akan diumumkan pada Selasa (7/11). Masyarakat berharap agar MK dapat mengembalikan martabatnya.

“Tidak bisa ada jaminan sepenuhnya Putusan MKMK akan memulihkan berbagai kontroversi, spekulasi, serta friksi yang kadung terjadi. Namun, setidaknya Putusan MKMK ini menjadi pondasi penting untuk menegakkan eksistensi dan keberadaan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, dan kredibel. Hal itu penting sebagai bagian dari menjaga kepercayaan publik dan legitimasi Pemilu 2024,” tegas Titi.

Baca Juga: KPK Naikan ke Penyidikan Kasus yang Diduga Melibatkan Wamenkumham

Dalam kesempatan lain, Ketua MKMK, Jimly Assidhiqie, berharap bahwa putusan dalam perkara yang melibatkan sembilan hakim adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil, terutama mengingat Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.

Sebelumnya, MKMK sedang menyelidiki kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman, terkait gugatan Batas Usia Capres-Cawapres.

Anwar Usman mengabulkan sebagian gugatan dengan menambah kategori 'menduduki jabatan publik,' sehingga Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo dan keponakan Anwar Usman, dapat maju sebagai Cawapres.

Mundur

Sementara itu, Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute, menduga bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan diumumkan besok kemungkinan besar akan mencakup pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Juga: HUT Ke 55 UP PKJ TIM, Gelar Festival Budaya dan Kuliner Gratis untuk Warga Jakarta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat