unescoworldheritagesites.com

KPK Yakin Betul Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Bakal Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

: Permohonan praperadilan atau gugatan yang diajukan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada KPK digelar, Senin (6/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah sempat tidak digelar pekan lalu.

"Tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan atau Jubir KPK Ali Fikri, Senin (6/11/2023).

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/10/2023). SYL meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Karen Agustiawan

"Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon Syahrul Yasin Limpo," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH.

Sidang gugatan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo sempat ditunda karena pihak KPK tidak hadir. Hakim pun memutuskan sidang kembali digelar pada Senin (6/11/2023).

SYL melawan saat ditetapkan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Perlawanan itu dilakukan melalui praperadilan. Ali Fikri menyebutkan penetapan status tersangka kepada bekas Mentan itu telah melalui mekanisme hukum yang jelas dan sesuai prosedur.

Baca Juga: Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

"Bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut kami lakukan dan pastikan telah dipatuhi," katanya.

Oleh karena itu, kata Ali Fikri, KPK yakin gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh SYL terhadap KPK bakal ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan. "Kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan," ujar Ali.

Bekas Mentan SYL dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: KPK Apresiasi Putusan Praperadilan Hakim PN Jakarta Selatan Terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan

Namun, SYL dalam petitumnya meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, dan menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah dan batal demi hukum.

SYL juga meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan KPK serta status tersangka SYL tidak sah dan batal demi hukum.

SYL ditetapkan tersangka bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, dan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan.

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Baca Juga: Tiga Termohon Gugatan Praperadilan Bagai Kompak Belum Siap Hadiri Persidangan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat