unescoworldheritagesites.com

Ketua MK Anwar Usman Tenang-tenang Saja Tunggu Putusan MKMK Selasa Pekan Depan - News

Ketua MK Anwar Usman

: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tenang-tenang saja perihal banyaknya pelapor ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang meminta dirinya dicopot.

Perminta pencopotan Anwar Usman terkait putusan MK pada perkara Nomor 90/PUU-XX 11/2023 mengenai batas minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). "Minta, ya minta bisa aja," ujar Anwar, Sabtu (4/11/2023).

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menyatakan, anggapan bahwa putusan MK pada perkara Nomor 90/PUU-XX 11/2023 itu adalah bagian dari intrik politik, kurang tepat.

Baca Juga: Keinginan Ubah Putusan MK Terkait Umur Gibran Patut Dipertanyakan

Ketua MK menegaskan, putusan itu sudah melalui pertimbangan hukum. "Putusan hakim MK. Saya bilang baca dulu secara teliti, secara mendalam pertimbangannya, pertimbangan hukumnya," tutur Anwar.

Dia juga mengatakan, ada hal yang belum ditanyakan MKMK, yakni soal bocornya putusan MK terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. "Ada sesuatu yang belum ditanyakan pemeriksaan atau keterangan yang lalu terutama terkait dengan bocornya putusan," ujarnya.

Majelis mahkamah pimpinan Anwar Usman Cs mengabulkan perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam permohonannya Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Baca Juga: Masinton PDIP Sebut Putusan MK Terkait Gibran Ancaman Amanat Reformasi

Kendati begitu, Anwar Usman mengakui siap menerima sanksi dari MKMK. “Harus siaplah," tegas Anwar kemudian mengungkapkan bahwa MKMK memintanya untuk menjelaskan sesuatu yang belum ditanyakan pada pemeriksaan keterangan yang lalu.

Saat ini ramai diperbincangkan kemungkinan beberapa opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mulai dari opsi sanksi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, sampai pemberhentian. Opsi sanksi tersebut ada yang diatur dalam Pasal 41 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Selain itu ada persidangan ulang perkara tersebut.

Baca Juga: Hasil Putusan MK terkait Syarat umur Capres Cawapres KPU RI telah kirim Surat ke Partai Politik

Menanggapi opsi itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menganggap tidak mungkin menyidangkan ulang perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang sudah dikabulkan sebagian MK.

Kendati ada hakim, misalnya, yang memutus perkara itu melanggar etik. "Tidak mungkin, sudah diputus," kata Arief Hidayat.

Arief Hidayat enggan mengomentari desakan publik agar Ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri karena konflik kepentingan. “Saya tidak bisa komentar. Sesama terlapor," ujarnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat