unescoworldheritagesites.com

Pengamat ini Sebut Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Pantas Diapresiasi - News

Amir Hamzah

 

: Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah MMK mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pemerasan puluhan miliar rupiah kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pantas diapresiasi.

"Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri setelah gelar perkara adalah satu prestasi penyidik Polda Metro Jaya yang harus kita apresiasi," ujar Amir Hamzah.

Menurut Amir Hamzah kasus yang menjerat Firli Bahuri telah menggerus trust publik terhadap institusi KPK.

Baca Juga: Diduga Kuat Peras SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat Pasal Berlapis

"Namun dengan keberanian Kapolda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka, maka akan sedikit mengembalikan marwah penegakan hukum. Sebab, Firli Bahuri adalah perwira tinggi Polri.Memang  penetapan tsk  ini ada aroma politik, namun gelar perkara menjadi  bukti memang ada praktik pemerasan kepada SYL yang sedang menghadapi masalah hukum, " kata Amir.

Prestasi Polda Metro ini bisa menjadi contah bagi polda yang lain. Jangan ada penegakan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. "Apa lagi sesama korsp polisi," tutur Amir lagi.


Sementar itu, setelah dilakukan gelar perkara oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Akhirnya, Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL

"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu malam.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucap Ade.

Baca Juga: Dewas KPK Membuka Peluang Konfrontasi antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo

Dalam hal ini, Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat (8/10/2023).

Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.

Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa Firli Bahuri dua kali di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim). Kemudian, dua rumah Firli digeledah, yaitu di Jakarta Selatan dan di Kota Bekasi. 

Adapun barang bukti yang disita dan diperiksa adalah dokumen dan barang elektronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat