unescoworldheritagesites.com

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Penyidik Polri, LHKPN 2019 hingga 2022 Disita - News

Ketua KPK Firli Bahuri

: Wakil Presiden ( Wapres ) Ma'ruf Amin meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri mengikuti proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Semuanya kita harapkan sebagai warga negara ya kita mengikuti proses-proses yang mestinya memang kita jalani," kata Wapres  di Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri  kembali diperiksa penyidik gabungan dari Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan kepada bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. "Masalah mangkir, saya kira sebaiknya kita semua patuh saja," ujar Wapres kembali meminta agar Firli Bahuri agar patuh hukum.

Baca Juga: Nurul Ghufron Meminta Polda Metro Jaya dan Dewas KPK Tangani Masalah Firli-SYL Sesuai Prosedur

"Semua harus patuh, ya siapa saja gitu patuh hukumlah, itu saja. Kita sayangkan kalau sampai tidak ada kepatuhan," katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Kamis (16/11/2023). Firli Bahuri dicecar 15 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.

"Ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahan pada  oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade di Mabes Polri.

Baca Juga: Profil Amran Sulaiman, Mantan Menteri Pertanian yang Dilantik Kembali oleh Jokowi Menggantikan SYL

Ade mengatakan, pertanyaan yang dilayangkan terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. "Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ucapnya.

Menanggapi diperiksanya kembali Firli Bahuri, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai keterangan dari pimpinan KPK itu penting bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam perkara yang ada.

"Kesaksian Firli Bahuri hari ini penting untuk penyidik menetapkan tersangka," kata Yudi, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Masyarakat Minta Itikad Baik Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi Terkait dugaan Pemerasan mantan Mentan SYL

Menurut Yudi, pemeriksaan terhadap Firli itu tak banyak lagi yang didalami oleh para penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Namun untuk memperkuat pembuktian, mensinkronkan fakta-fakta terkait peristiwa yang terjadi, termasuk kemungkinan ada hal baru yang ditanyakan ke Firli dari temuan yang didapatkan penyidik," ujarnya.

Polda Metro Jaya menyita laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ketua KPK, Firli Bahuri. Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, LHKPN yang disita milik Firli Bahuri, adalah 2019 hingga 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat