: Pemilu 2024 telah usai, di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi itu terselip cerita duka. Ada sejumlah petugas yang gugur ketika melaksanakan tugasnya.
Seperti yang dialami Sugiyono, saat bertugas di perhelatan Pemilu 2024. Dia seorang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di TPS 06 Kelurahan Ngegong, Madiun, Jawa Timur yang meninggal saat beristirahat di sela-sela proses penghitungan suara, Rabu (14/2/2024) siang.
Mendengar kabar meninggalnya petugas Pemilu 2024, BPJS Ketenagakerjaan a5au BPJamsostek secara cepat berkoordinasi dengan pihak terkait dan diketahui almarhum terdaftar aktif sebagai peserta.
Ahli waris petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia itupun, segera memperoleh, santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp127 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp144 juta dari BPJamsostek.
Tak hanya di Madiun, di daerah lain juga terjadi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sukabumi, petugas KPPS di Kabupaten Pidie, serta Pengawas Pemilu Desa (PPD) di Klaten juga meninggal dunia jelang pemungutan suara di wilayahnya masing-masing.
BPJamsostek lantas memastikan seluruh ahli waris telah mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Baca Juga: BPJamsostek Jakarta Mangga Dua dan Sudin PPKUKM Jakarta Utara Berkolaborasi Lindungi Pelaku UMKM
Data BPJamsostek menunjukan, secara keseluruhan dari 742 ribu petugas pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif, 80 orang di antaranya mengalami kecelakaan kerja, sedangkan 61 orang lainnya meninggal dunia dengan total manfaat yang telah dibayarkan sebesar Rp2,56 miliar.
Angka ini dapat terus bertambah seiring dengan rangkaian proses pemilu yang masih terus berjalan.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan rasa duka yang mendalam atas gugurnya para petugas pemilu. Pihaknya menekankan perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja.
Termasuk, bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemilu, dan hal ini wajib dipenuhi oleh KPU maupun Bawaslu.
“Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu,” terang Anggoro, di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Anggoro berharap Inpres ini menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024. Sehingga, nantinya para petugas dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJamsostek.
“BPJsmsostek, ujarnya, siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh petugas pilkada, nantinya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal. Sehingga, para petugas yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan layanan dan manfaat yang maksimal,” terang Anggoro.
Di bagian lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kanwil DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan, pemberian santunan kepada ahli waris dari almarhum Sugiyono menjadi bukti, manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi peserta tetapi juga keluarganya.
“Kami turut berbelasungkawa sebesar-besarnya kepada setiap petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia. Semoga musibah ini menjadi contoh dan membuka kesadaran seluruh pihak atas pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Deny.
Baca Juga: Menaker: Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja dan Pengusaha
Deny mengatakan, dengan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, apabila mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Selain itu, terdapat pula bantuan beasiswa bagi dua anak yang ditinggalkan mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan tanggungan maksimal sebesar Rp174 Juta.
Sementara, setiap peserta yang meninggal dunia namun bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima ahli warisnya sebesar Rp42 juta.***