unescoworldheritagesites.com

Henry Indraguna: Putusan Keliru "Ulta Petita" Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024! - News

Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) Henry Indraguna menilai putusan keliru  (AG Sofyan)

: Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) KP Dr. Dr. Henry Indraguna, S.H.,M.H.,Cl menilai putusan keliru "Ulta Petita" Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menunda Pemilu 2024.
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memutuskan agar Pemilu ditunda.
 
Henry Indraguna menegaskan bahwa gugatan Partai Prima terhadap KPU tersebut hanyalah gugatan perdata biasa, yang didasari dari adanya perbuatan KPU yang dirasa atau dianggap oleh Partai Prima sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 
 
 
"Karena gugatan Partai Prima tersebut adalah gugatan perdata biasa, tentunya secara hukum yang dapat dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara tersebut di dalam putusannya hanyalah sebatas apa yang didalilkan oleh Partai Prima di dalam petitumnya saja dan tidak bisa melebih dari itu. Sebab jika lebih dari itu, tentunya putusan tersebut telah melanggar asas Ultra Petita," ujarnya kepada   di Jakarta, Jumat (3/3/2023). 
 
Henry menjelaskan Ultra Petita sebagaimana didalilkan di dalam Pasal 178 HIR berbunyi, “Ia (hakim) tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat".
 
Sehingga, kata Henry, amar putusan PN Jakarta Pusat nomor 5, yang berbunyi "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari" seharusnya berbunyi “Menghukum Tergugat untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Penggugat atau menghukum Tergugat untuk menyatakan Penggugat telah memenuhi syarat (TMS)".
 
 
"Sebab bunyi amar putusan tersebut, nantinya sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi partai-partai politik lain di luar Partai Prima khususnya partai-partai politik lain yang telah dinyatakan TMS oleh KPU," tegasnya.
 
Pengacara kondang menegaskan bahwa majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Bahkan akibat putusan ini menjadi kontroversi di masyarakat dan membuat kegaduhan publik serta memengaruhi konsentrasi pemangku kepentingan politik menghadapi Pemilu 2024.
 
"Gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa. Dan bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Jika memang PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harus dihukum verifikasi ulang. Hukuman ini tanpa mengganggu partai-partai lain," jelas Doktor Ilmu Hukum di UNS ini.
 
 
Secara lengkap amar putusan yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima adalah: 
 
Dalam Eksepsi 
 
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur atau Tidak Jelas (Obscuur Libel); 
 
Dalam Pokok Perkara 
 
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
 
 
Sengketa Pemilu di Bawaslu
 
Selain itu Henry menegaskan kompetensi atas sengketa pemilu bukan berada di Pengadilan Negeri dan terkait proses administrasi yang memutus haruslah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 
 
Akan tetapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
Henry mengungkapkan dalam perkara ini mengapa KPU justru divonis kalah dalam perkara perdata oleh PN Jakpus. Logikanya sederhana saja dan mudah dipatahkan. Secara logika hukum pastilah KPU menang. 
 
 
"Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu.  Tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," kata Henry. 
 
Henry yang juga politisi ini menilai Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. 
 
"Itulah penyelesaian sengketa administrasi, jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum," tandasnya. 
 
 
"Penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," imbuhnya.
 
Menurut Undang-undang, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. 
 
"Misalnya di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," jelasnya.
 
 
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini menyebut vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. 
 
"Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif, jika akan dieksekuasi," ucap Fungsionaris Beringin yang ditugaskan membina politik untuk konstituennya di Dapil Jateng V (Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat