unescoworldheritagesites.com

Henry Indraguna Atas Vonis Eliezer: Tajamnya Pedang Keadilan, Tidak Dapat Memenggal Kepala Orang Tak Bersalah - News

Anggota Tim Ahli Hukum Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)  Dr. Dr. Henry Indraguna, S.H.,M.H.,C.R.A.,C.M.L.C (AG Sofyan)

: Menyikapi vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat Anggota Tim Ahli Hukum Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Dr. Dr. Henry Indraguna, S.H.,M.H.,C.R.A.,C.M.L.C menyatakan bahwa amar putusan tersebut memberikan beberapa makna dalam penerapan hukum di Indonesia.
 
Henry menjelaskan bahwa dasar vonis tersebut adalah Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
 
"Melalui amar putusan tersebut, kita dapat melihat bahwasanya Majelis Hakim telah mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak selalu tajam ke bawah. Keadilan akan menemukan jalannya sendiri," ujar Henry kepada di kantor Henry Indraguna Law & Firms, Treasury Tower, SCBD Sudirman, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
 
 
Selain itu, kata dia, melalui amar putusan tersebut, dapat terlihat bahwa Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, telah benar-benar menggali, mengikuti serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
 
"Dari amar putusan tersebut, dapat dilihat bahwa keadilan memang telah benar-benar ditegakkan untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Seorang anggota Polri dengan tingkat bawah dibandingkan dengan pelaku utama pembunuhan Brigadir Joshua," tegas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini. 
 
Ia mengungkapkan bahwa sejak awal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah sangat kooperatif serta telah turut mengungkap kebenaran atas perkara tersebut dengan cara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
 
 
Hal yang paling meringankan adalah statusnya sebagai pelaku yang bekerja sama menyingkap kasus atau Justice Collaborator (JC) serta dimaafkan oleh keluarga korban Joshua. 
 
TerdakwaB Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah sangat kooperatif serta telah turut mengungkap kebenaran atas perkara tersebut dengan cara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC)
TerdakwaB Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah sangat kooperatif serta telah turut mengungkap kebenaran atas perkara tersebut dengan cara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) (AG Sofyan)
"Keduanya masuk sebagai pertimbangan oleh Majelis Hakim. Sehingga dengan adanya sikap kooperatif serta juga kontribusi di dalam mengungkap kebenaran atas perkara tersebut, menurut hemat saya, tentunya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sangat layak dan patut mendapatkan hukum yang paling ringan diantara terdakwa lain yakni vonis hukum selama 1 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.
 
Pengacara kondang ini mengibaratkan 
betapa pun tajamnya pedang keadilan, ia tidak dapat memenggal kepala orang yang tidak bersalah.
 
 
Henry dan hampir semua masyarakat Indonesia mengamini bahwa putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso didampingi dua anggota majelis, yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono adalah sangat adil bagi Bharada Richard Eliezer.
 
"Ini-lah yang dinamakan keadilan adalah kebenaran dalam pernyataan atau pun perbuatan. Karena Richard Eliezer telah berani berkata jujur dan mengakui perbuatannya yang telah menguak tabir gelap dari perbuatan jahat atasannya. Saya tegas katakan Richard Eliezer berani jujur adalah hebat dan bermartabat bagi dirinya sendiri dan orang lain," pungkas Henry yang baru saja mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum. UNS dengan predikat terbaik ini. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat