unescoworldheritagesites.com

Pemilik Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Kurungan 60 Hari - News

Truk pembuang tinja secara sembarangan dikenakan denda Rp 5 juta okeh Dinas LH DKI Jakarta




: Untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan memberlakukan pidana kurungan paling lama  enam puluh hari bagi pelaku/pemilik truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan.

Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penerapan sanksi tersebut.

Baca Juga: Dinas LH DKI Akui Belum Jatuhkan Sanksi Kendaraan Pelanggar Uji Emisi

 “Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ucap Asep,  Rabu (10/5/2023).

Asep melanjutkan, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Sementara itu,  sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat sepuluh hari dan paling lama 60  hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Koorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Satpol PP agar sanksi tegas ini dapat diterapkan,” tutur Asep.

Baca Juga: Ciptakan Lingkungan Bebas Sampah, Dinas LH DKI Ott Buang Sampah Gunakan Drone

Sebelumnya Dinas LH DKI memberikan denda sebesar 5 juta rupiah kepada pemilik kendaraan truk tinja yang tertangkap tangan membuang limbah di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis silam (4/5/2023).

 Dinas LH DKI kembali mengimbau agar para pengusaha maupun pemilik kendaraan truk tinja untuk membuang limbah ke tempat yang sudah ditentukan, yaitu pengolahan air limbah Perumda Paljaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang.

"Mari pastikan lingkungan tetap terjaga. Segera laporkan tindakan yang melanggar dan merusak lingkungan untuk keberlangsungan hidup kita bersama," ucap Asep. ***

Baca Juga: Izin Dicabut Dinas LH, Ratusan Pekerja Minta Pj Gubernur Heru Budi Hartono Buka Pelabuhan KCN Marunda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat