unescoworldheritagesites.com

DPR : Penyebaran Berita Palsu dan Informasi Tidak Valid Berpotensi Memecah Belah Masyarakat - News

Anggota DPR Ir Rudianto Tjen (istimewa )

:  Kementerian Kominfo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelenggarakan seminar bertema “Pemanfaatan Teknologi Digital Sebagai Sarana Perakat Persatuan Anak Bangsa”. Seminar menghadirkan tiga pembicara Ir. Rudianto Tjen (Anggota F-PDIP DPR RI), Prof. Dr. Kalamullah Ramli (Pakar Teknologi dan Informatika), dan Em Osykar S.IP., M.Sc., (Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).

Selaku Anggota  DPR RI, Ir. Rudianto Tjen menyampaikan bahwa “Teknologi saat ini telah menjadi elemen yang tak terpisahkan dari kehidupan kita sehingga hal ini memberikan kesempatan yang sangat besar untuk menghubungkan individu-individu dengan latar belakang, wilayah dan budaya yang berbeda-beda.

Salah satu perkembangan teknologi yakni dengan adanya berbagai platform di media sosial yang dapat kita gunakan untuk berbagi pesan-pesan positif, mendorong kesetaraan, dan mempromosikan toleransi. Namun, adanya pekermbangan teknologi ini juga terdapat tantangaan yang terjadi seperti penyebaran berita palsu dan informasi yang tidak valid yang berpotensi dapat memecah belah masyarakat.

Baca Juga: Bermufakat Jahat terhadap Dana Hibah, Tiga Komisioner Bawaslu Dijebloskan ke Bui

Maka, untuk menyikapi hal tersebut masyarakat perlu meningkatkan pendidikan dan literasi digital selain di luar dari upaya-upaya yang sedang dilakukan pemerintah yakni menjalin kerjasama dengan berbagai elemen dan menegakkan regulasi sebagai kontrol. Untuk itu perlu adanya upaya untuk mendorong perkembangan teknologi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, kita perlu membangun budaya pengunaan teknologi digital yang bertanggung jawab, saling menghormati dan tetap memperhatikan nilai-nilai persatuan. ”

Selaku Pakar Teknologi dan Informatika, Prof. Dr. Kalamullah Ramli menjelaskan bahwa “ Pengguna internet di Indonesia saat ini cukup tinggi dibuktikan dengan hasil surveI terbaru tahun 2023 yang dilakukan APJII dimana pada tahun 2023 ini terdapat sebanyak 215,63 juta pengguna internet di Indonesia dengan penetrasi sebesar 78,19%.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR: Kuasai Digital, Indonesia Dapat Mencapai Negara Top 5-7 PDB Tertinggi Dunia di 2045

Namun yang menjadi persoalan penting tentang tingginya penggunaan internet yakni perlu juga diimbangi dengan kualitas informasi yang tersebar jangan kalau dengan kuantitas informasi yang tidak bermanfaat. Indonesia sendiri saat ini sedang ada dalam masa transformasi digital dan pembangunan insfrastruktur digital yang di dukung juga dengan menyiapkan SDM berkualitas dan regulasi mengenai skema pendanaan dan pembiyaan.

Bagi masyarakat sendiri untuk menyikapi perkembangan teknologi digital perlu adanya pemahaman terkait literasi digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis Indeks Literasi Digital Indonesia 2022 mendapatkan skor 3,54 atau pada level "sedang“ atau naik 0.05 dari 2021. Untuk mewujudkan masyarakat yang memahami literasi digital secara cerdas dan bijak perlu di tanamakan nilai-nilai pancasila dan bhineka tungga ika untuk tetap menegakakkan norma dan rasa saling menghargai sehingga masyarakat memiliki rasa tanggung jawab dalam memanfaatkan media digital.”

Sementara itu Em Osykar Selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjelaskan bahwa “Teknologi digital memiliki manfaat sebagai perekat persatuan anak bangsa dalam mewujudkan pemilu 2024 yang demokratis dan bermartabat. Perkembangan anak bangsa dipengaruhi oleh beberapa hal yang di mulai dari keluarga, teman sebaya, televisi hingga akhirnya faktor media sosial memiliki pengaruh yang cukup besar.

Pada momentum pemilu ini, anak muda harus memiliki peran sebaik-baiknya terlebih berkaitan dengan pemanfaatan teknologi sebagai perekat persatuan anak bangsa dalam pemilu bisa menjadi alat pemersatu bangsa walaupun dengan adanya perbedaan.

"Bawaslu sebagai salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam pemilu, memiliki beberapa strategi untuk menjaga persatuan bangsa yakni dengan melakukan kolaborasi antara pemerintah dan platform media sosial, pengaturan kebijakan dan aturan terkait penggunaan media sosial, dan membangun kesadaran bersama terkait bahaya disinformasi.” ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat