unescoworldheritagesites.com

Bermufakat Jahat terhadap Dana Hibah, Tiga Komisioner Bawaslu Dijebloskan ke Bui - News

tersangka dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu sesaat sebelum dijebloskan ke dalam bui

: Tindak pidana korupsi masih saja sistemik; terjadi di mana-mana, di lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dari ratusan juta rupiah saja sampai puluhan triliun. Dari pegawai rendahan sampai menteri.

Dugaan korupsi pula yang terjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir. Menurut  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Ilir, Nur Surya, melalui Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, Kejari Ogan Ilir telah menahan tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yang diduga bermufakat jahat melakukan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 7,4 miliar.

Ario menyebutkan, ketiga komisioner itu masing-masing 1. DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), 2.       I (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir) dan 3. K (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Terhadap para tersangka tersebut dilakukan upaya paksa penahanan sejak tanggal 31 Mei 2023. Meeka meringkuk di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Pelaku Korupsi Pengkhiatan Pancasila dan Negara

Alasan penahanan, kata Ario, Rabu (31/5/2023), untuk mempercepat proses penyidikan. Juga didasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP yang menyebutkan perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Para tersangka yang merupakan Komisioner sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Selain itu, juga berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam  pendapat penuntut umum menanggapi nota keberatan dan hasil ekspose (gelar perkara) oleh tim penyidik, penuntut umum kemudian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Penyidik Kebut Pengusutan Tiga Kasus Korupsi, Ditelusuri Seberapa Jauh Aliran Dana BTS 4G Kemenkominfo

Dalam audit tersebut, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.7,4 miliar.

Tim penyidik Kejari Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat