unescoworldheritagesites.com

Aliansi 98 Gugat UU Pemilu ke MK Soal Batas Usia Capres - Cawapres, serta Tidak Terkait Pelanggaran HAM - News

Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM (Syamsudin w)

: Sejumlah Pengacara yang tergabung dalam Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Jumat (18/8/2023) mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan mereka guna mengajukan Permohonan Judicial Review Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang PEMILU Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945.

Dua hal yang dimohonkan oleh para Pemohon yang terdiri dari Rio Saputro, S.H, Wiwit Ariyanto, S.H. dan Rahayu Fatika Sari, S.H kepada MK adalah terkait dengan batas usia Capres/Cawapres dan rekam jejak Capres/Cawapres.

Salah seorang pemohon, Rio Saputro, S.H menegaskan bahwa kedatangannya di MK untuk memastikan Negara hadir dan memberikan jaminan Hak Konstitusional warga negara Indonesia untuk memiliki Presiden dan Wakil Presiden yang tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, tidak terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun Tahun 1998, tidak terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang kontra demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

Baca Juga: Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, Polda Metro Jaya Gencarkan Penanaman 15.000 Pohon

"Kami melihat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut," tutur Rio.

Seharusnya, lanjut Rio, pasal 169 yang mengatur tentang persyaratan tersebut menjadi benteng awal Negara memberikan perlindungan kepada Rakyat Indonesia dari calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

"Jadi kami ingin ada Judicial Review untuk Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang PEMILU Pasal 169 khususnya huruf d yang mengatur bahwa Capres dan cawapres rekam jejaknya tidak boleh terlibat pelanggaran HAM berat. Atau tidak terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa pelanggaran HAM," katas Rio.

Baca Juga: Ketua MK Mentahkan Pernyataan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM

Persoalan lainnya, Juru bicara yang juga Sekjen Aliansi '98, Anang Suindro, S.H.,M.H, memandang bahwa Presiden harus mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis dan moral yang stabil baik Rohani maupun Jasmani sehingga Presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Untuk itu, Aliansi '98 meminta batas usia maksimal calon Presiden pada Pemilu Tahun 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 Tahun pada proses pemilihan Presiden.

"Jika kita membandingkan dengan lembaga tinggi Negara lainnya yang mengatur batas usia maksimal, kita mendapat rujukan bahwa batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 tahun sebagaimana diatur pada pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-undang No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi," ungkap Anang.

Selain itu, tambah Anang, mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo pada pidato Kenegaraan di sidang Tahunan MPR, Presiden menghendaki Capres dan Cawapres mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

"Dengan demikian perlu adanya persyaratan batas usia maksimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden sehingga dalam menjalankan kinerjanya tidak terganggu oleh Kesehatan Rohani dan jasmani," pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat