unescoworldheritagesites.com

KPK Netral Dalam Pemilu 2024, MK Larang di Tempat Ibadah Berkampanye - News

MK

:  Menjawab keraguan berbagai pihak akan netralitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi, termasuk memburu mantan politikus partai,  Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan dengan tegas bahwa dirinya fokus mencegah praktik money politics selama proses Pemilu 2024. Dirinya juga netral dan tidak berpolitik praktis.

Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis, holistik, dan berkelanjutan, mengedepankan tiga strategi; pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan. KPK juga melibatkan masyarakat, sebagaimana perintah UU.

"KPK selalu bersikap netral, tidak melibatkan diri dalam politik atau politik praktis," tegasnya.

KPK dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi, termasuk money politics, yang melibatkan seluruh partai politik, kader, dan pengurus parpol dilakukan dengan posisi di tengah atau netral independen.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: ASN Kejaksaan Netral, Tidak Terlibat Aksi Politik Praktis

"KPK juga melakukan upaya berupa program penanaman nilai-nilai integritas kepada penyelenggara negara, selain mengkampanyekan apa yang kita sebut dengan program 'Hajar Serangan Fajar'," ujar Firli.

Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK)  melarang keras tempat ibadah dijadikan tempat kampanye sesuai permohonan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong yang menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Khususnya yang mengatur  peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Menurut MK, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca Juga: Hakim Diminta Netral Tangani Kasus Dugaan Laporan Bohong

“MK mengabulkan sebagian  permohonan  dengan melarang kampanye di tempat ibadah, " kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa (15/8/2023).

MK menghapus penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Akhirnya  Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu diubah menjadi: pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

MK menyatakan menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Terlebih, kondisi masyarakat yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu yang berkaitan dengan politik identitas.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat