unescoworldheritagesites.com

One Day One Hadis: Sikap Muslim Terhadap Orang Murtad - News

One Day One Hadis: sikap Muslim terhadap orang murtad (AG Sofyan )

 
 
عن عبدالله بن مسعود رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
 
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
”Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi laa ilaaha illallah dan bahwa aku utusan Allah, kecuali karena tiga hal: nyawa dibalas nyawa, orang yang berzina setelah menikah, dan orang yang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari 6878, Muslim 1676, Nasai 4016, dan yang lainnya).
 
Dalam hadis lain, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
 
”Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.”* (HR. Bukhari 3017, Nasai 4059, dan yang lainnya)
 
 
Hikmah dan pelajaran yang terdapat di dalam hadis :
 
1. Masyarakat Islam ibarat sebuah tubuh. Seorang muslim dalam tatanan masyarakat Islam ibarat satu sel dalam tubuh. Ketika muslim ini keluar dari Islam, dia menjadi sel mati, yang jika dibiarkan akan menjadi tumor.
 
 Berbahaya bagi sel yang lain. Karena itu, sel semacam ini harus dikarantina dan jika tidak bisa disembuhkan, dia dibuang.
 
2. Maknanya adalah: ’Mengganti agama’: murtad, keluar dari Islam. Karena hadis ini dimasukkan para ulama hadis dalam pembahasan hukuman orang yang murtad.
 
3. Satu hal yang perlu kita beri garis tebal, hukuman bunuh untuk orang yang murtad, 100 persen berdasarkan keputusan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 
 
 
Dan keputusan beliau, jelas merupakan wahyu Allah. Karena itu, hukuman ini bukan hasil pemikiran atau ijtihad manusia, apalagi dikaitkan dengan latar belakang politik kaum muslimin.
 
4. Ada beberapa ketentuan yang berlaku dalam menerapkan hukuman untuk orang murtad,
 
Pertama, karena hukuman ini masuk dalam hukum Islam maka penetapan hukum bunuh untuk orang murtad, hanya bisa dilakukan dan diputuskan oleh pengadilan syariat yang resmi ditunjuk oleh pemerintah (jika negara kita menerapkan hukum Islam).
 
 
Kedua, maka dianjurkan untuk menunda hukuman, jika ada harapan kembali ke Islam
Syaikhul Islam dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul mengutip keterangan ulama tabi’in,
 
وقال الثوري: يؤجل ما رجيت توبته، وكذلك معنى قول النخعي
 
“Sufyan At-Tsauri mengatakan, ditunda hukumanya, jika diharapkan dia mau bertaubat.’ Demikian pula makna dari keterangan Ibrahim an-Nakhai.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).
 
Ketiga, selama penundaan hukuman, dia didakwahi dan ditawari untuk bertaubat. Bisa bentuknya diajak berdebat, dialog, atau diberi harta, untuk menghilangkan segala sebab yang membuat dia bertaubat.
 
 
Syaikhul Islam menyebutkan keterangan at-Thahawi,
 
وذكر الطحاوي عنهم: لا يقتل المرتد حتى يستتاب
 
At-Thahawi menyebutkan dari para ulama hanafi: “Orang yang murtad tidak boleh dibunuh, hingga dia diminta bertaubat.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).
 
5. Sikap muslim terhadap orang murtad. Dalam tata hukum Indonesia, persoalan pindah agama tidak dipandang sebagai perbuatan kriminal yang harus diperkarakan di meja pengadilan. 
 
 
Sepanjang yang kita tahu juga, Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia tidak pernah merekomendasikan untuk menerapkan hukuman mati bagi orang yang murtad.
 
6. Sikap muslim terhadap orang murtad sama dengan ketentuan umum tentang hubungan muslim dengan orang kafir.
 
Tema hadis yang berkaitan dengan Al Quran :
 
1. Menurut Ibn Jarir al-Thabari menegaskan bahwa seseorang yang murtad lalu meninggal dunia tanpa sempat bertaubat maka seluruh amal ibadah yang pernah dilakukannya tidak akan diterima Allah SWT (al-Thabari, Jami’ al-Bayan fî Ta’wil al-Qur’an, jilid II, hal. 367). 
 
 
Karenanya, akibat yang diterima dari orang yang murtad di akhirat kelak adalah kekal di dalam neraka
 
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
 
"Barang siapa yang murtad di antara kalian dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
(QS. al-Baqarah ayat 217.)
 
2. Allah Subhanahu wa Ta'ala menceritakan perihal orang yang beriman, lalu ia kafir, kemudian kembali beriman lagi; dan terakhir ia kafir, lalu berkelanjutan dalam kesesatannya dan makin bertambah hingga mati. 
 
 
Maka sesungguhnya tiada tobat baginya sesudah mati, dan Allah tidak akan memberikan ampunan baginya, juga tidak akan menjadikan baginya sesuatu yang dapat menuntunnya ke arah hidayah.
 
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ ازْدادُوا كُفْراً لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلاً
 
*Sesungguhnya orang-orang yang beriman, kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus." ( An-Nisa ayat 137.)
 
3. Selain itu, ayat lain yang membicarakan soal murtad
 
إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَى لَهُمْ
 
"Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, setan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. (Muhammad : 25)
 
 
4. Sikap muslim terhadap orang murtad sama dengan ketentuan umum tentang hubungan muslim dengan orang kafir. Yakni mereka tidak membantu (orang-orang) untuk memerangi dan mengusirmu. 
 
Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa Allah tidak melarang kamu menjalin hubungan baik dengan orang-orang kafir yang tidak memerangimu karena agama,
 
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
 
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Al Mumtahanah : 8 ). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat