unescoworldheritagesites.com

Maskapai Penerbangan Baru Wajib Penuhi Seluruh Persyaratan Perizinan - News

maskapai penerbangan baru wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku

 

: Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pembentukan maskapai baru, pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Hubud M Kristi Endah Murni, menyatakan hal itu menanggapi pemberitaan mengenai maskapai baru Surya Airways, Jum’at (20/10/2023) di Jakarta. Dia menyebutkan bahwa maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.

“Saat ini, maskapai tersebut baru memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), masih harus memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," ucap Kristi.

Baca Juga: Dirjen Hubud Ingatkan Maskapai Penerbangan agar Terapkan Tarif Ekonomi Terjangkau Masyarakat

Menurutnya, terdapat lima (5) tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC): Tahap Pra Permohonan; Tahap Permohonan resmi; Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi; Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan Tahap Sertifikasi

Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021  tentang  Penyelenggaraan Angkutan Udara. Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Baca Juga: Ditjen Hubud Kemenhub Jatuhkan Sanksi Tegas Terhadap Maskapai Penerbangan Pelanggar TBA

Untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan: rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha; jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara.

Selanjutnya; jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan; rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.

Kewajiban lainnya pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara sebagai berikut: Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya.

Baca Juga: Fakta Super Air Jet, Maskapai Baru untuk Anak Muda

Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat