unescoworldheritagesites.com

BPJamsostek Kebon Sirih dan RS Bunda Menteng Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Peserta Kecelakaan Kerja - News

Kerja sama BPJamsostek Kantor Cabang Kebon Sirih dan RSU Bunda Menteng.

 
: Dalam rangka memenuhi komitmen memberi pelayanan yang cepat, saat penanganan kasus kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek)  bekerja sama, dengan jaringan fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
 
Untuk memberikan pelayanan dan penanganan yang cepat dan tepat pada fasilitas kesehatan (faskes) baik rumah sakit, klinik maupun Puskesmas, diperlukan koordinasi yang baik antara BPJamsostek, faskes PLKK, pengurus perusahaan maupun tenaga kerja.
 
Salah satunya, BPJamsostek Kacab Jakarta Kebon Sirih berkoordinasi dengan RSU Bunda Menteng, Jakarta Pusat’ terkait penjaminan kecelakaan kerja.
 
 
Acara itu diadakan di Atjeh Connection Benhil Jakarta Pusat dan dihadiri Kabid Pelayanan M Rifai Siregar beserta tim, dan Dian Pertiwi selaku Account Representative.
 
Pentingnya layanan yang diberikan RSU Bunda dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bertujuan, untuk memudahkan peserta BPJamsostek yang mengalami risiko dan sebagai langkah kepedulian BPJamsostek kepada peserta, sesuai visi dan misi BPJamsostek. 
 
Padabkesempatan ini perwakilan Manajemen RSU Bunda menyampaikan terima kasih kepada BPJamsostek Kacab Jakarta Kebon Sirih, yang telah memberikan kepercayaan kepada RSU Bunda Menteng sebagai salah satu RS kerja sama PLKK.  
 
 
“Kami akan selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, khususnya penanganan kasus kecelakaan kerja,” ungkapnya.
 
Tercatat  tahun ini terdapat 101 kasus kecelakaan kerja peserta BPJamsostek telah ditangani dengan baik di RSU Bunda.
 
Program JKK pada BPJamsostek memberikan perlindungan dari risiko-risiko kecelakaan, yang dapat terjadi saat perjalanan pergi atau pulang kerja, di tempat kerja, dan perjalanan dinas. 
 
 
Peserta program JKK bisa melakukan klaim BPJamsostek  jika terjadi kecelakaan kerja selama melakukan pekerjaannya. Hal ini sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Program JKK akan memberikan perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.
 
Jika peserta program JKK mengalami kematian atau cacat total tetap, maka akan mendapatkan santunan kematian dan bantuan beasiswa bagi dua anak peserta hingga Rp 174 juta.
 
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja di perusahaan, pengurus perusahaan di tempat peserta bekerja dapat langsung membawanya ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat, dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan prosedur klaim BPJamsostek. 
 
 
Di bagian lain, Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Kebon Sirih Muhyiddin DJ, akrab disapa Indhy mengatakan, RSU Bunda sebagai salah satu Rumah Sakit Umum terkemuka dengan fasilitas lengkap dipilih menjadi salah satu RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja. 
 
“Ini sebagai wujud komitmen BPJamsostek untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta," ujar Indhy.
 
Indhy  juga menyampaikan terima kasih kepada tim RSU Bunda yang telah memberikan pelayanan PLKK kepada peserta BPJamsostek. 
 
 
“Mari kita bersinergi dalam memberikan edukasi kepada peserta maupun petugas perusahaan terkait prosedur kecelakaan kerja. Agar pasien kecelakaan kerja dapat segera ditangani tanpa dibebankan biaya pengobatan dan perawatannya,” tutur Indhy.**"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat