unescoworldheritagesites.com

KPK Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan, kendati Ada Pihak-pihak Tertentu hendak Mempengaruhi - News

Jubir KPK Ali Fikri

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menolak praperadilan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap lembaga antirasuah.

Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, apresiasi dari pihaknya ini atas profesionalitas dan independensi hakim tunggal PN Jakarta Selatan  Alimin Ribut Sujono yang telah memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta hukum.

“Kami mendapat informasi adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi putusan hakim. Tetapi upaya yang bermuara gratifikasi atau suap tersebut ditepiskan sang wasit," kata Ali Fikri, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Hakim Sependapat Dengan Ahli Hukum PTIK, Tolak Prapid Rizieq

KPK sendiri dalam pembuktian menyampaikan 164 bukti di depan persidangan. Hal itu sebagai salah satu petunjuk bahwa KPK serius untuk mengungkap perkara tersebut sesuai dengan fakta yang betul-betul terjadi.

"Putusan ini tidak hanya sebagai pembuktian bahwa penyidikan dan penetapan tersangka pada perkara ini secara formil telah sesuai prosedur, namun juga putusan ini adalah asa untuk menjaga marwah peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Ali Fikri.

Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Selasa (14/11/2023) menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon Syahrul Yasin Limpo.  Alimin menyebutkan bahwa penetapan status tersangka Syahrul oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang ada dan sah.

Baca Juga: KPK Yakin Betul Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Bakal Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Hakim menilai penyidik KPK telah melakukan validasi atas bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

Penyidik KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian. Untuk menggugurkan status tersangka tersebut, Syahrul kemudian mengajukan praperadilan. Namun hakim PN Jakarta Selatan mengandaskannya.

Menanggapi hasil praperadilan tersebut, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, selain mengapresiasi juga meminta KPK mengambilalih penyidikan dugaan pemerasan pimpinan KPK yang ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Karen Agustiawan

"Penolakan praperadilan menandakan bahwa KPK telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum, sehingga penetapan tersangka sudah sah dan sesuai dengan fakta," kata Hasanuddin, Rabu (15/11/2023).

Hasanuddin meminta KPK dapat mengungkap seluruh temuan fakta, baik dari keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

"Semua bukti-bukti yang ditemukan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan harus diproses hukum. Termasuk, apa yang berkembang di luar pemeriksaan KPK, misalnya Dumas di Polda Metro Jaya," kata Hasanuddin.

Baca Juga: Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Dia mendukung langkah KPK mengundang penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan koordinasi supervisi. “Pengaduan masyarakat di Polda Metro Jaya diyakini masuk dalam rangkaian peristiwa korupsi di Kementan yang sedang ditangani KPK. Oleh karenannya, KPK berkewajiban untuk mengambilalih perkara tersebut dalam satu rangkaian peristiwa. Dengan demikian, tidak terjadi satu peristiwa dengan orang yang sama ditangani oleh dua penyidik dari lembaga hukum yang berbeda. KPK tidak perlu ragu untuk mengambilalih perkara di Polda Metro Jaya," kata Hasanuddin mengingatkan lembaga antirasuah.

Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan, pihaknya kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pemerasan.

Undangan tersebut disampaikan KPK setelah agenda pertemuan pertama yang rencananya digelar Jumat, 10 November 2023 urung terlaksana. Ali Fikri menyebut, undangan kedua ini merupakan bentuk keseriusan KPK untuk membangun koordinasi dalam suatu penanganan kasus korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat