unescoworldheritagesites.com

Praktisi Hukum Properti: Calon Pengurus PPPSRS Diminta Jangan Obral Janji - News

Praktisi hukum properti Rizal Siregar mengingatkan agar calon pengurus yang sedang berkontestasi dalam pemilihan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) tidak pengobral janji  agar tidak merugikan penghuni apartemen

: Praktisi hukum properti Rizal Siregar mengingatkan agar calon pengurus yang sedang berkontestasi dalam pemilihan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) tidak pengobral janji yang pada akhirnya merugikan para pemilik dan penghuni apartemen

Hal ini disampaikan Rizal sehubungan adanya beberapa apartemen di Jabodetabek yang sedang melaksanakan Rapat Umum Anggota (RUA) pembentukan Pengurus PPPSRS. Dia mengatakan sebaiknya calon pengurus menawarkan program-program yang realistis dan menguntungkan bagi keseluruhan warga.

”Saya merasa prihatin kalau ada calon pengurus yang penting menang, lalu menjanji hal-hal yang nantinya malah merugikan dan menyusahkan pengelolaan secara keseluruhan, serta menciptakan ketidakadilan. Misalnya menjanjikan menghapus denda keterlambatan IPL (Iuran Perawatan Lingkungan), listrik, dan air,” kata Rizal, Selasa, 5 Desemeber 2023, di Jakarta. 

Baca Juga: Pengobatan Gratis RS Laksamana Malahayati Disambut Bahagia Warga Labuhan Lombok


Menurut Rizal, dimana pun setiap keterlambatan pembayaran kewajiban pasti akan diberikan sanksi umumnya berupa denda. Denda diberikan agar orang disiplin membayar kewajiban tepat waktu. Kalau tidak ada denda, maka akan banyak penghuni yang menunda-nunda membayar kewajibannya, karena tidak takut didenda. 

”Jika banyak penghuni yang berbulan-bulan telat bayar IPL, listrik, dan air, lalu dari mana dana pengelola akan diambil? Lantas yang lalu sudah kena denda keterlambatan, apa uangnya mau dikembalikan. Inikan masalah keadilan,” ujarnya. 

Selain itu, ada juga calon pengurus yang menembar janji akan melakukan tokenisasi listrik, yaitu menganti meteran listrik dengan sistem token. Ini lebih parah, karena perlu dipastikan apakah PLN mau melakukan itu. Sebab untuk bangunan strata title (baik hunian maupun non hunian) umumnya listrik dipasok PLN secara gelondongan melalui gardu utama. 

Baca Juga: Gelaran Road to Awarding Night Festival Film Bulanan 2023, Penonton Padati Bioskop XXI 


Rizal mengatakan, memang ada apartemen yang sudah menggunakan sistem token, namun itu bukan token dari PLN, alatnya diadakan oleh Badan Pengelola sendiri dan tarifnya tetap di atas tarif PLN. ”Selain tarifnya lebih mahal dari PLN, dalam pelaksanaan juga tidak mudah. Badan Pengelola harus menyiapkan staf 24 jam untuk melayani kalau ada token penghuni habis tengah malam,” jelasnya. 

Pengacara spesialis properti ini juga menyoroti janji calon pengurus yang ingin membebaskan iuran parkir bagi penghuni. Baginya hal ini dapat menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan apartemen. Apalagi kalau apartemen tersebut ada rusunaminya (rusun subdisi pemerintah) yang memang punya lahan parkir terbatas. 

”Pertama, jelas akan mengurangi pendapatan untuk pengelolaan. Kedua, mau pakai dana apa untuk membayar biaya operasional dan karyawan parkir. Dan ketiga, apakah penghuni yang tidak punya kendaraan mau diajak urunan membiayai operasional dan gaji karyawan parkir? Ini pasti menimbulkan kekacauan,” katanya memperingatkan. 

Baca Juga: Ekspor Produk Makanan Haji, UKM Minta Moeldoko Segera Turun Tangan Atas Sikap Kemenag 


Untuk itu, Rizal menyarankan, sebelum mengobral janji sebaiknya calon pengurus melakukan kajian, mana saja program yang realistis dilaksanakan dan membawa manfaat bagi semua warga. Program konkrit seperti perbaikan dan peningkatan kualitas sarana dan pra sarana jauh lebih baik dan bermanfaat. 

”Hal yang juga penting adalah program-program untuk merawat kerukunan dan toleransi antar warganya. Jika warga kompak maka persoalan-persoalan yang datang dari luar, seperti aktifitas kriminal narkoba dan perdagangan manusia (prostitusi) dapat diatasi dengan mudah,” tegasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat