unescoworldheritagesites.com

Tanah Surga Yang Tergadai - News

Oleh: Yus Dharman

Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman.

Sepotong lyric lagu Koes Plus era tahun 1970 rasa-rasa nya sudah tidak relevan lagi dengan kenyataan karena tanah surga nya sudah bukan milik kita, sudah digadaikan ke investor asing, ditanami kelapa sawit serta di gali untuk dikeruk diambil isinya yaitu Batubara, nikel, timah, mangan, emas, minyak bumi, gas dsb. Lautnya di ambil isi nya secara besar-besaran oleh kapal pukat harimau canggih oleh korporasi besar milik konglomerat lokal dan asing.

Sedangkan Nelayan lokal nya jadi makin susah, untuk mendapat ikan harus berlayar makin jauh dari bibir pantai yang tentu nya makin mahal ongkos nya karena memerlukan solar lebih banyak dan resiko makin tinggi, tidak sesuai dengan hasilnya.
Hal tersebut menciptakan kemiskinan sebesar 9,57% pada 2022.

Persentase tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat kemiskinan terendah keempat di Asia Tenggara. Posisi Indonesia di atas Thailand dengan tingkat kemiskinan sebesar 6,3% pada 2021, dikutip dari Biro Pusat Statistik.

Baca Juga: Please Dont Sale ours Big House the Excelency

Dengan fakta tersebut, tentu kita bertanya, Indonesia Negara Merdeka yang di tanahnya mengandung harta karun yang berlimpah yg katanya jika ditanami batu dan kayu akan jadi tanaman, lautnya berisi makanan yang berlimpah karunia Allah untuk seluruh Rakyat nya kenapa masih ada masyarakat miskin? Ini Pasti ada yang salah dalam pengelolaan nya.

Padahal sangat jelas dalam Pembukaan UUD1945: Alinea I (Pertama) disebutkan :
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab ini, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri-keadilan.

Lanjut Pasal 27 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan."Sedangkan ”Pasal 27 ayat (2) nya: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Kemudian pasal 33 ayat (3) UU yg sama "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Yang dimaksud rakyat dalam pasal tersebut adalah Rakyat Indonesia bukan Rakyat Negara lain, apa perlu kita tambahkan satu kata di belakang Rakyat agar lebih jelas maksudnya adalah Rakyat Indonesia, bukan Rakyat negara lain.

Baca Juga: Cemas Sengketa Pilpres

Setelah di keruk untuk di ambil isinya, Sebagian tanah-tanah tersebut sekarang menjelma menjadi kubangan Raksasa begitupun lautnya, sulit bagi Nelayan tradisional untuk mendapatkan ikan untuk sekedar bertahan hidup.

Boleh saja mengundang Investor untuk membangun infrastruktur di Negeri ini, tapi harus selektif, jangan melulu bisnis tambang yang dijadikan primadona untuk dijual, undang juga misalnya, investor untuk bangun reaktor Nuklir, Artificial Inteligent, Rekayasa Genetika dsb, bisnis-bisnis canggih yang tidak merusak Lingkungan, bisnis tambang itu nga perlu org asing, anak bangsa pun bisa melakukan nya, wong cuma keruk, timbun, angkut, kirim, jual, terima uang.
Namun dampak kerusakan lingkungan nya tidak sebanding dengan revenue nya.

Mari kita flash back ke belakang untuk membandingkan apakah setelah merdeka selama 79 tahun, rakyat Indonesia makin kaya atau makin miskin ? Pada tahun 1946 satu gram emas seharga Rp 2 (dua rupiah). Coba bandingkan dengan hari ini ?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat