unescoworldheritagesites.com

Picu Eskalasi Konflik, Waspadai Oknum Pemilik/Penghuni Ingin Jadi Pengurus PPPSRS Demi Cuan - News

Praktisi Hukum Rizal Siregar prihatin melihat meningkatnya eskalasi konflik antar warga dalam perebutan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir.


:
Praktisi Hukum Rizal Siregar prihatin melihat meningkatnya eskalasi konflik antar warga dalam perebutan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut dia, ada oknum-oknum yang ingin mencari cuan ketika sudah menguasai kepengurusan PPPSRS. Seperti diketahui, kata Rizal, rata-rata dana Iuran Pemeliharan Lingkungan (IPL) yang ditarik setiap apartemen yang memiliki sekitar 1.000 unit itu di atas Rp1 miliar.

Dengan kewenangannya, pengurus terutama Ketua bisa menentukan siapa vendor pengelola dan pengadaan barang. 

Baca Juga: Rayakan HUT RI Jakarta Timur Berhias, RW 09 Penggilingan Antusias, Pulogadung Bersepeda Hias

”Oknum-oknum ini selalu membuat isu yang menjelek-jelekan pengembang, bahkan hoaks untuk mendapatkan simpati pemilik dan penghuni apartemen.

Misalnya pengembang ingin terus menguasai pengelolaan apartemen, pengelolaan tidak transparan, bahkan menindas pemiliki dan penghuni,” kata Rizal, Senin (14/8), di Jakarta.

Menurut dia, eskalasi konflik pengelolaan apartemen ini makin besar ketika diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 132 tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, kemudian direvisi dua kali (Pergub 133/2019 dan Pergub 70/2022). Di mana semangat Pergub itu membatasi ruang gerak pengembang dalam pengelolaan apartemen.

Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Beri Penghargaan ke Aparatur Juara Terbaik Pelatihan Bimtek Public Speaking

Beberapa aturan yang membatasi itu, antara lain Surat Kuasa mengikuti Rapat Umum Anggota (RUA) harus diberikan kepada orang dalam satu Kartu Keluarga (anak, istri, atau saudara) dan hak suara memilih pengurus one name one vote.

”Sebetulnya tujuan baik yaitu agar pengembang yang menabrak aturan dan berbuat sewenang-wenang dalam mengelola apartemen dibatasi. Namun dalam praktiknya ternyata tidak menyelesaikan masalah. Karena tidak semua pengembang itu punya niat tidak baik. Umumnya mereka tidak mau jejak rekamnya buruk karena ada proyeknya jadi kumuh setelah mereka ditinggalkan,” jelas Rizal. 

Sementara itu, lanjut pengamat rumah susun ini, tidak ada jaminan pengelolaan apartemen lebih baik ketika pengurus PPPRS-nya itu murni pemilik. Bahkan ada contoh apartemen di Jakarta Selatan yang ketua PPPSRS-nya diduga membayar pajak pribadi pakai uang PPPSRS, menempatkan orang-orangnya di badan pengelola, dan melakukan pekerjaan yang tidak ada di Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Baca Juga: Partai Beringin Resmi Dukung Capres Prabowo: Kata Airlangga, Inilah Alasan Lengkapnya

Rizal mengatakan, dalam pengamatannya sebagian oknum pemilik/penghuni yang ngotot jadi pengurus ini, adalah orang-orang tidak punya pekerjaan tetap, bahkan ada yang terlibat kasus hukum misalnya penipuan.

Repotnya, dalam aturan perundang-undangan tidak ada kualifikasi kapasitas dan kapabilitas pemilik yang boleh jadi pengurus, selain hanya berdomisili di apartemen dan menyelesaian kewajibannya (tidak ada tunggakan). 

Karena itu, ucapnya, jangan heran kalau tak sedikit apartemen menurun kualitas pengelolaannya, bahkan terjadi KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) pasca penyesuaian PPPSRS menurut Pergub DKI.

"Sehingga menurut hemat saya, tidak ada urgensinya dikotomi pengembang dan pemilik dalam kepengurusan PPPSRS, sebab tidak jaminan akan lebih baik. Yang terpenting aturan yang dibuat harus berimbangan dan adil,” tegasnya. 

Baca Juga: Obat Herbal Asma dr.Zaidul Akbar - Obat Asma Alami, Mudah Dan Gampang Ditemukan

Dalam praktiknya, kata Rizal, diduga ada pemilik/penghuni yang kerap minta vendor atau perusahaannya dapat menang ditender pengelolaan apartemen.

Mereka akan mendukung siapa saja jadi ketua dan pengurus asal dapat pekerjaan. Tentunya mereka akan lebih leluasa mengatur tender dan pengadaan barang apabila menguasai kepengurusan PPPSRS. 

Padahal sebagian besar pemilik/penghuni dan investor yang merupakan silent majority mendukung siapa saja duduk sebagai pengurus PPPSRS asal profesional.

Baca Juga: Asrenum Panglima TNI Kunjungi Deputi RB Kunwas Kementerian PANRB

Mereka tidak mempersoalan jika pengembang juga ikut pengurus PPPSRS sebagai pemilik unit yang belum laku. 

Karena itu, Rizal mengingatkan, agar dalam memilih kepengurus PPPSRS pemilik/penghuni sebaiknya mencari tahu jejak rekam calon-calonnya. Apakah mereka punya kepentingan ekonomi saat menjadi pengurus PPPSRS?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat