unescoworldheritagesites.com

Proses dan Cara Klaim Asuransi Jiwa Supaya Tidak Ditolak - News

Perusahaan asuransi jiwa terbaik di Indonesia (Freepik)

SUARAKARYA.COM - Kehilangan orang terkasih tentu merupakan hal yang tidak mudah. Di tengah tekanan emosional, terkadang muncul pula kekhawatiran mengenai beban finansial yang ditinggalkan.

Apalagi jika orang tersebut merupakan tulang punggung keluarga. Karena itulah, asuransi jiwa hadir untuk membantu meringankan beban finansial ketika tertanggung meninggal dunia. 

Lewat asuransi jiwa, ahli waris akan mendapatkan uang pertanggungan dengan jumlah tertentu yang bisa digunakan untuk melanjutkan hidup. Namun, proses klaim asuransi jiwa tidak selalu mudah.

Ada beberapa langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi agar klaim dapat disetujui. Berikut adalah panduan lengkap cara klaim asuransi jiwa supaya tidak ditolak:

Baca Juga: RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak  

Penyebab Klaim Asuransi Jiwa Ditolak

Sebelum mencari tahu langkah-langkah klaim, pahami dulu penyebab kenapa klaim asuransi jiwa ditolak. Umumnya klaim asuransi akan ditolak karena beberapa hal berikut ini.

1. Persyaratan Klaim Tidak Lengkap

Pastikan Anda melengkapi semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi. Dokumen yang tidak lengkap dapat menyebabkan proses klaim tertunda atau bahkan ditolak.

Baca Juga: Rakernas BKKBN, Wapres Ingatkan Kawal Peningkatan Kualitas SDM 

2. Terlambat Membayar Premi

Sesuai dengan perjanjian polis, Anda wajib membayar premi tepat waktu. Jika Anda terlambat membayar premi maka polis asuransi bisa menjadi lapse. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab klaim Anda bisa ditolak.

3. Penyebab Kematian Masuk Dalam Daftar Pengecualian Polis

Kematian akibat aktivitas berbahaya yang tidak tercantum dalam polis asuransi, seperti balap liar atau penggunaan obat-obatan terlarang,  melakukan bunuh diri, dan sebagainya umumnya tidak ditanggung oleh polis.

Karena hal ini dianggap sebagai tindakan yang disengaja dan bukan merupakan kejadian tidak terduga. Jadi, ketika Anda mengajukan klaim bisa saja ditolak oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga: Jelang Pergantian Jabatan, Komandan Lanud Adisutjipto Pamitan kepada Kapolda DIY

4. Terlambat Mengajukan Klaim

Maksimal waktu pengajuan klaim asuransi jiwa umumnya adalah 30 hari hingga 90 setelah kejadian. Namun, batas waktu ini bisa bervariasi tergantung dari perusahaan maupun polis asuransi tersebut. Jadi, ketika Anda mengajukan klaim melebihi tenggang waktu maka akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

5. Mengajukan Klaim Dalam Masa Tunggu Atau Waiting Period

Masa tunggu polis asuransi jiwa merupakan periode waktu yang harus dilewati oleh tertanggung setelah polis asuransi jiwa mulai berlaku. Jadi, dalam periode ini, pemegang polis tidak bisa mengajukan klaim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat