unescoworldheritagesites.com

DPR RI Sahkan Anggota Badan Supervisi LPS, Puteri Komarudin: Program Penjaminan Polis Asuransi Harus Kembalikan Kepercayaan Publik - News

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menerima audiensi beberapa kali perwakilan Pemegang Polis  korban gagal bayar kewajiban Asuransi WanaArtha Life hingga menginjak hampir 3 tahun lamanya kasus ini tidak kunjung selesai (AG Sofyan)

: Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin meminta Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) yang telah  terpilih untuk memperkuat kinerja pengawasan terhadap LPS.
 
“Hadirnya BS LPS merupakan wujud komitmen kami untuk memastikan agar pelaksanaan kewenangan LPS bisa berjalan secara optimal. Terlebih, sesuai UU PPSK, kewenangan LPS semakin diperluas untuk melaksanakan penjaminan dan resolusi bank, Program Penjaminan Polis Asuransi, Program Restrukturisasi Perbankan, hingga penempatan dana pada bank dalam penyehatan. Artinya, kami merasa perlu adanya Badan Supervisi yang bisa membantu kami dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi LPS tersebut,” ujar Puteri kepada di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 
 
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap 40 (empat puluh) Calon Anggota BS LPS yang berlangsung pada 27-28 November 2023 lalu. 
 
 
Setelah itu, Komisi XI DPR RI mengambil keputusan secara musyawarah untuk mufakat dengan memilih 7 (tujuh) nama Anggota BS LPS Periode 2023-2028, pada Rapat Paripurna DPR RI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 
 
Sedangkan 7 (tujuh) Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) Periode 2023-2028 adalah yaitu Farid Azhar Nasution, A.P.A. Timo Pangerang, Agung Ardhianto,Suhaji Lestiadi, Eko Kusnadi, Tauhid Ahmad, dan Peni Hirjanto. 
 
BS LPS sendiri bertugas membantu Komisi XI DPR RI dalam melaksanakan pengawasan di bidang tertentu terhadap LPS, sebagaimana amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 
 
 
BS LPS nantinya bertugas dalam membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS, melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas LPS, serta menyusun laporan kinerja.
 
Srikandi Milenial Beringin ini memberikan ucapan selamat bertugas dan secepatnya bekerja sesuai amanat konstitusi. 
 
“Selamat bekerja untuk seluruh Anggota BS LPS terpilih. Segera lakukan konsolidasi internal untuk menentukan pembagian tugas, mekanisme tata kerja, dan rencana kerja selama 5 (lima) tahun kedepan. Dimana, hal tersebut perlu dipersiapkan secara matang. Sehingga, bisa secara optimal mengawal transformasi di tubuh LPS. Dari yang sebelumnya loss minimizer, sekarang menjadi riskminimizer,” ucap Legislator Senayan di Komisi Keuangan dan Perbankan ini.
 
Anggota Dewan Komisioner OJK RI Friderica Widyasari Dewi menerima audiensi puluhan perwakilan korban gagal bayar Asuransi WanaArtha Life agar OJK berperan aktif melindungi dan membantu pengembalian hak-hak Pemegang Polis
Anggota Dewan Komisioner OJK RI Friderica Widyasari Dewi menerima audiensi puluhan perwakilan korban gagal bayar Asuransi WanaArtha Life agar OJK berperan aktif melindungi dan membantu pengembalian hak-hak Pemegang Polis (AG Sofyan)
 
 
Puteri juga menyinggung isu krusial yang patut menjadi perhatian utama bagi Anggota BS LPS dalam mengawal kinerja LPS. 
 
“Saat ini LPS tengah mempersiapkan Program Penjaminan Polis Asuransi. Yang memang sudah sangat ditunggu agar mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian yang sampai sekarang didera berbagai persoalan gagal bayar. Karenanya, peran BS LPS sangat penting dalam mensupervisi setiap tahapan dari persiapan program tersebut,” tegas Puteri yang dalam catatan sudah beberapa kali menerima keluhan dan audiensi Pemegang Polis beberapa perusahaan asuransi, yang paling intens adalah Asuransi WanaArtha Life (WAL). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat