unescoworldheritagesites.com

Puteri Komarudin: RUU PPSK Harus Perkuat dan Jaga Independensi Kelembagaan Sektor Keuangan - News

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin (tengah) menilai Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) harus dapat memperkuat kelembagaan di sektor keuangan (AG Sofyan )

: Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) harus dapat memperkuat kelembagaan di sektor keuangan.
 
“Melihat kebutuhan saat ini serta tantangan ke depan dari sektor keuangan yang semakin dinamis dan kompleks, kami menilai perlunya penguatan dari segi arsitektur kelembagaan pada setiap otoritas sebagai bagian yang tak bisa dipisahkan dalam RUU ini. Makanya, kami bersama pemerintah sepakat untuk memperkuat fungsi setiap otoritas hingga mekanisme koordinasi antar-otoritas. Pastinya tetap mengedepankan independensi tiap lembaga,” ujar Puteri saat mengikuti pembicaraan tingkat II Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Kamis (8/12/2022).
 
 
Seperti diketahui Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah telah mufakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
 
Upaya penguatan ini diantaranya dengan memperkuat peran Badan Supervisi Bank Indonesia (BI), membentuk Badan Supervisi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (OJK), mengubah struktur Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK dan LPS, serta melakukan penyesuaian atas tugas, fungsi, dan wewenang dari OJK, BI, dan LPS.
 
 
“Misalnya, hasil kesepakatan bersama pemerintah diputuskan untuk memindahkan pengawasan aset kripto ke OJK karena risikonya yang besar terhadap sektor keuangan. Kemudian, kelembagaan OJK pun diperkuat dengan menambahkan 2 ADK OJK, yang diantaranya khusus mengawasi bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Belum lagi soal urgensi perlindungan bagi pemegang polis asuransi. Makanya, kita sepakat agar LPS juga berperan dalam menjalankan Program Penjaminan Polis,” tegas Srikandi Golkar di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI ini.
 
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku penguatan kelembagaan otoritas sektor jasa keuangan penting untuk mendorong efektivitas regulasi di industri jasa keuangan serta meningkatkan kemampuan mitigasi risiko sedini mungkin dalam rangka pencegahan permasalahan yang muncul di sektor keuangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
 
 
“Dalam RUU ini, penguatan pencegahan ditekankan pada penguatan platform koordinasi yang sudah ada yaitu melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” jelas Menkeu Sri Mulyani.
 
Jaga Independensi OJK
 
Pemerintah juga telah mengusulkan agar Anggaran Tahunan OJK agar mengikuti siklus APBN sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 
 
 
Hal ini dilakukan guna meningkatkan kredibilitas dan independensi OJK karena selama ini penerimaan OJK berasal dari pungutan pelaku industri jasa keuangan yang diawasinya. 
 
Puteri pun menekankan agar independensi OJK tetap terlindungi.
 
 
“Fraksi Partai Golkar memberikan catatan khusus supaya penyesuaian ini dapat menjaga independensi OJK guna meningkatkan kepercayaan pasar terhadap lembaga dan kualitas pengawasannya. Selain itu, Anggaran Tahunan OJK dalam siklus APBN ini juga harus memerhatikan tata kelola dan kategorisasi PNBP yang benar sesuai dengan aturan PNBP,” pungkas  Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat