unescoworldheritagesites.com

Ditjen Hubdat Awasi Kelaikan Bus Pariwisata jelang Libur Panjang Hari Waisak - News

Ditjen Hubdat awasi kelaikdaratan bus pariwisata jelang libur panjang hari Waisak.

:  Libur panjang dalam rangka memperingati Hari Waisak 2024 yang berpotensi meningkatnya mobilitas masyarakat menuju ke tempat-tempat wisata, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) melakukan pengawasan terhadap kelaikan jalan bus-bus pariwisata bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

"Kami akan mengawasi dan mengecek bus-bus pariwisata.  Bus yang beroperasi tentunya harus berizin dan laik jalan. Sebisa mungkin kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan dalam hal pengawasan, pengecekan hingga penegakkan hukum," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Hubdat, Hendro Sugiatno, di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dia menyebutkan saat ini Ditjen Hubdat tengah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah terjadinya kecelakaan bus berulang. Antara lain merumuskan regulasi mengenai jual beli bus.

Baca Juga: Polres Metro Depok Gelar Ramp Check Untuk Pastikan Kelayakan Bus Pariwisata

"Nanti akan diatur bagaimana penjual dan pembeli bus wajib memastikan kelaikan kendaraannya sebelum melakukan transaksi.  Selanjutnya, penjual dan pembeli wajib melaporkan pengalihan kepemilikan kendaraan untuk proses klarifikasi perizinan," tuturnya.

Ke depan juga akan dilakukan integrasi data uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi yang bekerjasama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan setempat.

Selain itu, Ditjen Hubdat bersama stakeholders terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur rampcheck.

Baca Juga: Buntut Sejumlah Kecelakaan, Ditjen Hubdat Periksa Ratusan Bus Pariwisata

"Kami bersama Korlantas Polri telah membahas penyesuaian regulasi terkait usulan Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai syarat dalam menerbitkan perpanjangan STNK," kata  Hendro.

Semua ini dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan operasional bus-bus pariwisata serta bus umum dengan mengutamakan aspek keselamatan jalan.  Selain itu, diharapkan juga kepada para pengguna jasa bisa berperan serta melakukan pengecekan izin dan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat dan spionam.dephub.go.id.

Baca Juga: Sambut Nataru, Kemenhub Cek Kelaikan Bus Pariwisata di Puncak; Seunit Tak Laik Jalan

"Kami tidak pernah bosan untuk mengajak serta masyarakat atau pengguna kendaraan bus umum untuk mengecek kondisi kendaraannya sebelum keberangkatan. Caranya cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan digunakan. Pastikan kendaraan tersebut laik jalan agar tidak menimbulkan kekhawatiran selama dipergunakan atau di perjalanan," katanya.

Belum lama bus pariwisata mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat. Dalam peristiwa itu belasan nyawa pelajar yang tengah studi tour melayang. Berikutnya bus pariwisata mengalami kecelakaan pula di Lumbanjulu, Tapanuli Utara. Lagi nyawa melayang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat