unescoworldheritagesites.com

Belajar LPS Spanyol, Puteri Komarudin Pelajari Skema Penjaminan pada Koperasi Agar Tak Ada Kasus Gagal Bayar Lagi - News

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk dapat mempelajari skema penjaminan pada koperasi di Spanyol untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat (AG Sofyan)

: Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk dapat mempelajari skema penjaminan pada koperasi di Spanyol.

Hal ini mengemuka saat Puteri melakukan Kunjungan Kerja Komisi XI bersama Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) RI ke Lembaga Penjamin Simpanan Spanyol atau dikenal sebagai FGD, Spanyol pada pekan lalu.

Menurut Puteri, Lembaga Penjamin Simpanan Spanyol atau (FGD) ini tidak hanya menjamin simpanan nasabah di perbankan. Akan tetapi juga menjamin simpanan pada koperasi.

Baca Juga: Mata Uang Digital Jadi Keniscayaan, Puteri Komarudin Dorong Kerja Sama Antar Bank Sentral Bagi Pengembangan Mata Uang Digital

Sepanjang tahun 2023, FGD telah menjamin simpanan pada koperasi hingga mencapai 1,05 miliar euro.

“Saat ini kita memang sudah memiliki LPS. Tapi cakupan perannya hanya pada penjaminan simpanan di perbankan. Dan, kemudian, melalui UU PPSK, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi. Jadi, saya kira penting juga untuk mendalami bagaimana Spanyol melakukan penjaminan pada koperasi. Apalagi sekarang ini, kita dihadapkan dengan krisis kepercayaan di perkoperasian seiring banyaknya kasus gagal bayar. Sehingga makin menggerus kepercayaan masyarakat kepada koperasi,” ungkap Puteri.

Menyinggung rencana Pemerintah Indonesia yang tengah mengkaji pembentukan lembaga penjamin untuk simpanan pada koperasi, kata Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI, sangat mendukung langkah strategis dan urgent ini.

Baca Juga: Dorong Penguatan Kerjasama Sektor Keuangan Indonesia dan Korea Selatan, Puteri Komarudin: Program Penjaminan Polis Asuransi Jadi Prioritas Utama

"Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada koperasi yang sebelumnya didera beberapa kasus yang menimbulkan kerugian," tandasnya.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kasus gagal bayar dari 8 koperasi bermasalah telah menimbulkan kerugian hingga Rp26 Triliun.

“Untuk itu, kami ingin mengetahui seperti apa mekanisme penjaminan bagi koperasi di FGD. Hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pembentukan lembaga penjaminan bagi koperasi. Seperti apa tantangan dalam penjaminan pada koperasi di Spanyol. Kemudian,kebijakan seperti apa yang dilakukan FGD dalam mengembangkan koperasi di Spanyol,” urai Wakil Rakyat Senayan Dapil Jabar VIO yang kembali terpilih masa bakti 2024-2029 ini.

Baca Juga: 34 Daftar Lagu Daerah Nusantara Lengkap Dengan Asal Daerahnya

Ketua DPP Partai Golkar ini juga menyampaikan upaya pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat pengawasan pada sektor koperasi. Misalnya, melalui UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang memberikan mandat bagi OJK untuk mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan.

“Ketika ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memperluas layanan ke selain anggotanya, nanti perlakuan pengawasannya akan seperti industri jasa keuangan yang diawasi OJK. Jadi, tidak semua KSP yang akan diawasi OJK. Makanya, saat ini kami masih dalam tahap peralihan pengawasan bagi koperasi yang bergerak di sektor keuangan dari Kemenkop UKM ke OJK,” pungkas puteri sulung Ketua DPR RI ke 17, Ade Komarudin ini. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat