unescoworldheritagesites.com

Waktu Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota, Kini Maksimal Hanya 7 Hari - News

Petugas KAI Daop 8 Surabaya saat melayani penumpang yang melakukan pembatalan tiket KA Antar Kota

: PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan kebijakan baru terkait waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.

Mulai 1 Juni 2024, KAI menetapkan bahwa dana pembatalan tiket KA Antar Kota yang sebelumnya mencapai 30 - 45 hari, kini dibatasi maksimal hanya 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Menurut Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota dipercepat untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Baca Juga: Senin Pagi, Kualitas Udara Jakarta Raya Masuk Kategori Sedang

"Dengan dipercepat proses pengembalian dana, dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pelanggan KA antar kota," ujarnya.

Proses pengembalian dana dapat dilakukan dengan transfer melalui rekening bank atau e-wallet pelanggan, yang tentunya lebih cepat dan mudah bagi pelanggan yang menggunakan layanan perbankan ataupun dompet digital.

Namun, bagi pelanggan yang belum memiliki rekening bank atau dompet digital, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian secara tunai. Pengembalian dapat dilakukan di stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Baca Juga: Curhatan Pengurus RT dan RW kepada Bakal Calon Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad

Proses pembatalan tiket tetap dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI maupun loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.

Di Daop 8, terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket, yakni : Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Mojokerto, Bojonegoro, dan Sidoarjo.

Adapun tata cara untuk melakukan pembatalan tiket di stasiun adalah sebagai berikut :
1. Pelanggan yang bersangkutan sesuai tercantum dalam Boarding Pass atau apabila diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Disertai identitas pemilik Boarding Pass dan juga penerima kuasa.

Baca Juga: Tolak Angin Luncurkan Kemasan Baru, Irwan Hidayat: Tampil Lebih Segar, Dominan Warna Kuning yang Shining dan Makin Disukai Milenial-Gen Z

2. Pelanggan mengisi form dan memberikan kepada petugas Customer Service disertai kartu identitas asli

3. Petugas Customer Service memeriksa keabsahan tiket dan memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku, selanjutnya mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembatalan di loket yang ditentukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat